Juli 27, 2024

Nasabah Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Kudus, Agar Bank Mandiri Bayar Kerugian

Nasabah Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Kudus, Agar Bank Mandiri Bayar Kerugian

Dokumen putusan Mahkamah Agung terkait kasus dana tabungan nasabah Bank Mandiri.

Nasabah Bank Mandiri asal Kabupaten Kudus yang kehilangan uang di rekening tabungan Bank Mandiri senilai Rp5,8 miliar mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Kudus dengan harapan bank pemerintah tersebut membayarkan kerugian.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat Musyaffak ditemui di Kudus, permohonan eksekusi dilayangkan kepada Pengadian Negeri Kudus sejak 17 Juli 2023.

Permohonan eksekusi tersebut, terkait diputuskannya perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, jo putusan Pengadilan Tinggi Jateng nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, jo putusan PN Kudus nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022.

Gugatan yang diajukan oleh kliennya bernama Moch Imam Rofi’i yang merupakan nasabah Bank Mandiri Kudus itu, kata dia, telah diputus oleh masing-masing majelis hakim pada tingkatan dengan amar putusan berikut.

Di antaranya, putusan PN Kudus tertanggal 25 Mei 2022, putusan Pengadilan Tinggi Jateng tertanggal 15 Agustus 2022 menguatkan putusan PN Kudus nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022 yang dimononkan banding tersebut.

“Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2023 dalam amar putusannya juga menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mandiri Pusat cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus dan menghukum pemohon membayar perkara dalam tingkat kasasi,” ujarnya.

Karena dalam putusan perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde) dan para pihak telah diberitahukan isi putusan sebagaimana relaas pemberitahuan putusan kasasi oleh jurusita, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan.

Pemohon pada tanggal 26 Juli 2023, kata dia, telah memberikan peringatan tertulis kepada pemohon agar termohon dalam waktu lima hari untuk melaksanakan amar putusan, salah satunya menghukum tergugat/termohon untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar kepada pemohon.

“Kami juga meminta secaea tertulis kepada kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, termohon tidak mengindahkan peringatan uang diberikan sampai sekarang termohon tetap tidak membayar kerugian yang diderita kliennya. Untuk itu, memohon kepada Ketua PN Kudus berkenan memberikan peringatan kepada termohon dalam rangka akan dilaksanakannya eksekusi putusan MA.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo membenarkan adanya surat permohonan eksekusi dari pemohon. Berdasarkan administrasi di perdata baru mengajukan permohonan.

“Setelah dipelajari dan dihitung biaya eksekusi akan diinformasikan dan baru dapat nomor eksekusi. Setelah mendapatkan nomor ada proses aanmaning untuk mempertemukan antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi terkati adanya putusan yang berkuatan hukum tetap,” ujarnya.

Views: 22