/Andini : Demi Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Baik Untuk Masyarakat/
Kudus , radarmurianews.com – Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) merupakan fasilitas terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Jika Anda merasa sakit, jangan ragu mendatangi Puskesmas untuk berobat.
Puskesmas didirikan di tiap kecamatan di Indonesia. Tiap kecamatan biasanya memiliki satu Puskesmas. Namun, jika jumlah penduduk dan kebutuhan akan pelayanan kesehatan terbilang besar, maka dapat didirikan lebih dari satu Puskesmas dalam satu kecamatan.
Terlepas dari statusnya sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, Puskesmas memiliki fasilitas yang bisa diandalkan untuk melayani pasien. Puskesmas juga bisa memberikan perawatan penyakit yang memadai, meski memang tidak selengkap di rumah sakit besar.
Demi mewujudkan Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Kudus agar semakin baik dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus melakukan perbaikan sejumlah fasilitas kesehatan dengan memanfaatkan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024.
Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kudus, Andini Aridewi, sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang akan diperbaiki diantaranya Puskesmas Rejosari, Puskesmas Jati, Puskesmas Jekulo dan Puskesmas Rendeng. Sementara untuk pembuatan pustu baru dilakukan di Desa Hadipolo, serta perbaikan di pustu Karangampel. Pihaknya pun telah menyiapkan anggaran sebesar 4 miliar rupiah untuk perbaikan dan pembuatan faskes baru tersebut.
“Telah kami siapkan anggaran sebesar 4 miliar rupiah untuk perbaikan dan pembuatan faskes baru demi meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih merasakan kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Pihaknya juga menyampaikan, selama ini penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Kudus sudah sesuai regulasi, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
”Dengan dana cukai ini kami akan berupaya semaksimal mungkin menghadirkan fasilitas kesehatan seperti yang diharapkan masyarakat,”terangnya.
Pihaknya menambahkan, untuk perbaikan masing-masing puskesmas bervariasi sesuai kebutuhannya, karena itu alokasi anggarannya pun berbeda-beda. Seperti Puskesmas Jati yang dianggarkan untuk pekerjaan di lantai dua, Puskesmas Rejosari dianggarkan untuk pembangunan talut. Sedangkan di Pustu Karangampel dianggarkan untuk perbaikan plafon, perbaikan dinding, pengecatan dan kamar mandi.
Sementara Puskesmas Jekulo digunakan untuk pembangunan pagar belakang dan perbaikan rumah dinas. Terakhir di Puskesmas Rendeng digunakan untuk melanjutkan pekerjaan tahun lalu (2023), yakni pembuatan pagar keliling, pembuatan tempat parkir, dan pemasangan paving blok di halaman depan dan belakang Puskesmas.
“Perbaikan di Puskesmas Rejosari dan Jati sudah berproses, sementara di Jekulo dan Rendeng masuk tahap lelang. Harapannya masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai yang diharapkan baik di Puskesmas maupun di Puskesmas Pembantu (Pustu), tutupnya.
Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan meliputi Rawat jalan tingkat pertama
Puskesmas memberikan pelayanan pencegahan penyakit, konsultasi, dan saran pengobatan pada pasien yang tidak membutuhkan rawat inap.
Puskesmas juga memberikan penanganan rawat jalan yang disertai tambahan fasilitas rawat inap sesuai indikasi medis pasien. Rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasus-kasus yang durasi rawatnya paling lama 5 hari. Pasien yang memerlukan perawatan lebih dari 5 hari harus dirujuk ke rumah sakit.
Jika Anda memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, dokter di Puskesmas atau faskes akan memberikan rujukan agar Anda dapat melanjutkan pengobatan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih lengkap, seperti di rumah sakit.
Melihat lengkapnya pelayanan kesehatan yang disediakan, Anda tidak perlu ragu berobat di Puskesmas. Selain pelayanan yang terbilang lengkap, Puskesmas juga didukung oleh tenaga medis yang profesional, seperti dokter umum, serta fasilitas yang memenuhi standar.
Apabila terdapat kondisi kritis atau penyakit tertentu yang perlu ditangani oleh dokter spesialis dan memerlukan fasilitas yang tidak tersedia di Puskesmas, maka Puskesmas dapat memberikan surat pengantar untuk merujuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, yaitu rumah sakit. ***
Views: 149
More Stories
Dinkes Kudus Kampanye kan Makan Bergizi Bagi Pelajar di MAN 1 Kudus
PP No. 28 Tahun 2024 , Dilarang Menjual Produk Tembakau Dalam Radius 200 Meter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak
Tujuh Tips Hidup Sehat