Juli 27, 2024

Ulliya Evanawati yang merupakan warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, didampingi Triwulan Larasati, Kuasa Hukumnya.

Ulliya Evanawati yang merupakan warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, didampingi Triwulan Larasati, Kuasa Hukumnya.

Perempuan berparas ayu, Ulliya Evanawati yang merupakan warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kaget ketika hendak membeli mobil ternyata dirinya masuk dalam daftar hitam atau blacklist Bank Indonesia.

“Lebih heran lagi, saya tercatat masih memiliki tunggakan utang sebesar Rp45 juta di salah satu BPR di Kudus,” ujarnya di Kudus.

Hal itu, kata dia, disadarinya pada November 2021 ketika hendak bertransaksi membeli mobil baru.

Adanya permasalahan tersebut, lantas dirinya meminta pertanggungjawaban pihak BPR tersebut.

“Mereka menjawab bawha ada kesalahan input dan dijanjikan segera diselesaikan untuk menghapus namanya dari daftar blacklist,” ujarnya.

Ia menduga namanya itu digunakan untuk mengambil pinjaman, setelah dirinya menjadi nasabah pada tahun 2014 sebagai penabung program taseda hingga dua periode.

“Saya sempat ikut lagi pada tahun 2021, kemudian berhenti,” ujarnya.

Untuk memastikan apakah namanya masih masuk dalam daftar hitam penunggak kredit, lantas mengecek sendiri di BI checking, ternyata masih merah dan disebutkan ad tunggakan senilai Rp45 juta. Padahal, dirinya belum pernah meminjam uang di BPR tersebut.

Permasalahan kembali muncul ketika dirinya mengajukan kredit permodalan di salah satu bank di Kudus pada bulan Oktober 2022, ternyata namanya masih masuk dalam daftar hitam penunggak kredit.

“Saya komplain lagi, mereka beralasan lagi ada kesalahan input sistem. Padahal awal bilangnya sudah bersih. Akhirnya saya hubungi pengacara untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, pada tanggal 4 Januari 2023 namanya masih masuk dalam daftar hitam ketika mengajukan kredit pembelian Mobil Fortuner, sehingga dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum.

Menurut dia hal itu sangat merugikan drinya karena tidak bisa mengajukan pinjaman di bank.

Triwulan Larasati, Kuasa Hukum Eva, menjelaskan, kasus pencatutan nama yang menimpa kliennya tersebut telah dilaporkan ke Polres Kudus pada 20 Oktober 2022 silam. Pihaknya juga sudah mendapatkan balasan dari Polres Kudus pada 23 November 2022 silam.

“Kami sudah laporkan kasus ini ke polisi. Kami juga sudah mendapat balasan dari kepolisian jika sudah dilakukan penyelidikan pada 23 November 2022,” ungkapnya.

Views: 53