Juli 27, 2024

PAW Nurhudi Berbuntut Panjang, Gugatan di PN Kudus

PAW Nurhudi Berbuntut Panjang, Gugatan di PN Kudus.

PAW Nurhudi Berbuntut Panjang, Gugatan di PN Kudus.

Radarmurianews.com, KUDUS – Pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kudus dari Partai Gerindra Kabupaten Kudus terus bergulir. Kali ini, kasusnya masuk hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Kudus.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda meminta keterangan ahli hukum, yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati.

Sulistyowati dalam keterangannya usai sidang di PN Kudus, Kamis (12/1/2023) menyebutkan bahwa PAW ada aturannya, sehingga tidak boleh asal. Termasuk adanya surat perjanjian berbagi masa jabatan juga tidak bisa menjadi dasar pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kudus.

PAW anggota DPRD Kudus tersebut, terjadi antar kader Partai Gerindra, yakni Nurhudi yang berstatus anggota DPRD Kudus dengan kader lainnya, Agus Wariono sebagai penggugat yang sebelumnya membuat surat perjanjian untuk berbagi masa jabatan anggota dewan. 

Dalam sidang di PN Kudus tersebut, diketuai oleh Hakim Lanola Siregar dengan hakim anggota Sumarno dan Dewantoro.

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6/2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di dalam pasal 5 dijelaskan bawah anggota DPRD kabupaten berhenti antarwaktu karena mengundurkan diri atau diberhentikan serta meninggal dunia.

Selain itu, surat perjanjian antara Nurhudi dan Agus Wariono, ditemukan bahwa surat tersebut lebih kepada surat pernyataan karena tidak ada poin-poin jelas antara hak dan kewajiban dalam suratnya sehingga tergolong hanya surat pernyataan.

Kuasa hukum Nurhudi, Slamet Riyadi mengungkapkan berdasarkan kesaksian dari saksi ahli bahwa surat kuasa yang diajukan penggugat bertentangan dengan surat edaran Mahkamah Agung, sehingga tidak terpenuhi dan gugatan penggugat dinyatakan cacat formil.

Selain iut, imbuh dia, penggabungan gugatan one prestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dapat dibenarkan sehingga termasuk pula cacat formil. 

“Akan tetapi, kami tetap menghormati proses-proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelum ini, Amat Soleh sebagai kuasa hukum Agus Wariono juga melayangkan dua kali somasi kepada pimpinan DPRD Kudus dan Sekretaris DPRD untuk mendesak proses PAW dipercepat.

Somasi itu dilayangkan, dengan landasan Peraturan DPRD Kudus tentang Tata Tertib DPRD pasal 142 disebutkan bahwa tujuh hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antar waktu dari KPU Kabupaten Kudus, pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu kepada Gubernur melalui Bupati. 

Views: 19