Radarmurianews.com, KUDUS – Imam Rofi’i, nasabah Bank Mandiri bersama kuasa hukumnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Bank Mandiri (Persero) Kantor Cabang Kudus, untuk menuntut pembayaran kerugian sebesar Rp5,8 miliar, Jumat.
Tuntutan tersebut, lantaran putusan Kasasi Mahkamah Agung dimenangkan nasabah. Kemudian pemohon juga mengajukan anmaning di PN Kudus yang mengingatkan bank pemerintah tersebut untuk mematuhi putusan pengadilan untuk membayarkan kerugian nasabah yang kehilangan uang sebesar Rp5,8 miliar di rekening bank Mandiri pada tahun 2021.
Kuasa Hukum Imam Rofi’i, Musyaffak menjelaskan, aksi unjuk rasa ini untuk meminta Bank Mandiri segera membayar uang nasabah yang telah hilang di rekening tabungannya di Bank Mandiri.
“Aksi kami siang ini meminta agar Bank Mandiri mengembalikan uang klien kami Rp5,8 miliar rupiah dalam waktu 1×24 jam,” ungkapnya.
Putusan pengadilan yang ada, kata Musyaffak mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde) dan harus dilaksanakan, akan tetapi Bank Mandiri sebagai tergugat dan pihak yang kalah dikatakan tetap tidak mau melaksankan putusan serta membayar ganti rugi kliennya sampai hari ini.
“Harusnya melaksanakan putusan itu, tidak bisa tidak,” tegasnya.
Bahkan Pengadilan Negeri Kudus juga telah memperingatkan dan melakukan proses annmaning serta memberikan batas waktu agar Bank Mandiri segera membayarkan uang nasabah tersebut, namun sampai batas waktu yang ditentukan Bank Mandiri belum mengembalikan uang nasabah.
“Alasannya saya tidak tahu, terakhir saat bertemu dengan Kuasa Hukum Bank Mandiri, kami tidak bisa mengartikan jawaban kuasa hukumnya, dikasih (uang yang hilang) atau tidak. Sejak awal persidangan sampai kasasi tidak ada jawaban yang jelas,” terang Musafak.
Setelah aksi demonstrasi yang dilakukan hari ini, pihak Imam Rofi’i berencana akan melakukan aksi serupa hingga uang yang hilang dikembalikan Bank Mandiri.
“Ketika Bank Mandiri tidak mayu melaksanakan pembayaran dalam waktu 1×24 jam, maka kita akan melaksanakan aksi setiap minggu bahkan bisa seminggu dua kali atau setiap hari, ini dalam rangka mempertahankan hak-hak klien kami yang harus diperjuangkan karena dia korban atas pembobolan di Bank Mandiri, dan Bank Mandiri harus taat hukum,” jelas Musafak.
Sementara itu, dari pihak Bank Mandiri cabang Kudus mengatakan bahwa pihak Bank Mandiri cabang Kudus tidak bisa memberi keputusan saat ini.
“Kami menunggi jawaban dari kantor pusat (PT Bank Mandiri), sini tidak bisa memutuskan,” katanya.
Kemudian disinggung kapan PT Bank Mandiri pusat akan memberikan jawaban, pihaknya tidak bisa memberikan kepastian.
Views: 145
More Stories
Mandor dan Buruh Rokok di Kudus Deklarasi Dukung Hartopo-Mawahib
Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan 96 Liter MMEA Senilai Rp 7, 72 Miliar
Pelajar SMP Diperiksa Kandungan Karbon Monoksida, Cegah Merokok