November 12, 2024

Kudus Diserbu Warung Esek-esek Dari Luar Daerah, Buldozer Bergerak Ratakan

Buldozer ratasan warung makan di Jalan Lingkar Kudus.

Buldozer ratasan warung diduga untuk transaksi prostitusi berkedok warung makan di Jalan Lingkar Kudus.

RADARMURIANEWS.COM, Kudus – Di sepanjang Jalan Lingkar Boulevard Kudus awalnya memang tidak nampak ada warung makan. Kalaupun ada hanya beberapa yang nampak selama ini jasa bengkel. Namun, siapa sangka ternyata sudah berdiri 34 warung makan yang sebagian diduga digunakan untuk praktik esek-esek.

Sedihnya lagi, ternyata mereka bukanlah warga Kudus karena tercatat hanya empat orang yang merupakan warga Kudus dan berjualan nasi. Sedangkan lainnya merupakan warga luar kota dan tercatat ada empat bangunan baru.

Kekhawatiran warga Kudus dan tokoh masyarakat Kudus akhirnya direspons, karena hari ini (28/3) dikerahkan petugas Satpol PP yang disokong personel dari Polres Kudus dan Kodim Kudus serta didatangkan pula alat berat untuk meratakan warung-warung yang dipastikan ilegal tersebut.

“Bangunan tersebut berdiri di atas tanah jalan atas penguasaan Dinas PUPR Kudus,” kata Camat Jati Fiza Akbar di Kudus, Selasa (28/3/2023).

Penertiban puluhan warung makan tersebut juga hasil masukan tokoh masyarakat dan hasil rapat desa dengan berbagai pihak.

Hasil pendataan sementara dari 34 warung makan, sekitar 23 warung makan di antaranya diduga untuk praktik prostitusi.

Karena momennya bulan puasa, maka tepat sekali dilakukan pemberantasan penyakit masyarakat. Salah satunya tempat-tempat yang diduga menjadi transaksi prostitusi maupun tempat menjual minuman keras.

Sebelum dibongkar dengan alat berat, mereka semua juga sudah diberi surat peringatan. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Hanya saja, hingga hari ini (28/3) tidak semua pemilik warung membongkarnya sendiri sehingga harus didatangkan buldozer.

Warga Kudus yang terimbas penertiban tersebut, sudah disepakati bersama akan dicarikan solusi terbaik agar mereka tetap bisa berjualan warung makan di tempat lain yang tidak dilarang.

Views: 62