Juli 27, 2024

Setelah Diukur Ulang BPN, Luas Kantor Kejari Kudus Nambah 37 Meter Persegi

Setelah Diukur Ulang BPN, Luas Kantor Kejari Kudus Nambah 37 Meter Persegi

Setelah Diukur Ulang BPN, Luas Kantor Kejari Kudus Nambah 37 Meter Persegi

Penyerahan sertifikat tanah baru Kepala BPN Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian setelah diukur ulang BPN.

KUDUS-Radarmurianews.com – Luas lahan Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, setelah diukur ulang oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kudus mengalami penambahan 37 meter persegi dari luas sebelumnya 2.980 meter persegi menjadi 3.017 meter persegi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian, permohonan pengukuran ulang lahan kantor Kejari Kudus karena merasa ada yang janggal dengan bangunan tembok disisi timur kantor yang bersebelahan dengan lahan milik PT Pos Kudus.

“Untuk manuver mobil juga agak susah. Makanya, kami mencoba mengecek apakah lahan yang ada menang sesuai kondisi riil atau tidak. Lantar kami mengajukan pengukuran ulang ke BPN Kudus,” ujarnya.

Ternyata, setelah diukur memang ada perbedaan luas dari semula 2.980 meter persegi, setelah diukur ulang bertambah menjadi 3.017 meter persegi.

Dengan kejadian tersebut, dia mengingatkan masyarakat maupun instansi pemerintah untuk memastikan luas lahan miliknya memang sesuai. Kalaupun masih ragu bisa mengajukan permohonan penyesuaian luas lahannya ke BPN Kudus.

“Adanya penambahan luasan tersebut, tentunya aset negara juga bertambah dalam catatannya,” ujarnya.

Kepala BPN Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo membenarkan adanya perbedaan luas setelah diukur ulang, karena sertifikat tanah milik Kejaksaan Negeri Kudus tercatat tahun 1980 dengan ukuran luas 2.980 meter persegi, setelah diukur ulang pada bulan Oktober 2021 luas tanahnya bertambah menjadi 3.017 meter persegi sehingga ada selisih 37 meter persegi.

Ia menduga adanya perbedaan hasil ukur tersebut, bisa saja disebabkan karena pengukuran tanah sebelumnya secara manual, sedangkan saat ini menggunakan alat yang lebih modern dan serba digital sehingga hasilnya lebih akurat.

Dalam pengajuan pengukuran ulang lahan, kata dia, ada biaya yang harus ditanggung pemohon dengan tarif sesuai ketentuan yang ada serta disesuaikan luas lahannya.

Views: 27