Juli 27, 2024

Aturan PPKM Level 4 di Kawasan Industri Semakin Diperketat

JEPARA, radarmurianews.com – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah industri se-Jawa dan Bali diperketat selama penerapan PPKM Level 4. Hal ini terungkap dalam rapat evaluasi PPKM di wilayah industri yang diikuti Bupati Jepara Dian Kristiandi melalui vidio konferensi (vicon), pada Senin (26/7/2021) sore, di Peringgitan Pendopo R.A Kartini Jepara.

Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sementara bupati, didampingi Dandim 0719/Jepara Letkol Arh. Tri Yudhi Herlambang, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, dan para pimpinan Perangkat Daerah.

“Hasil pemantauan kami menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengidentifikasi adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster baru,” ungkap Luhut.

Berdasarkan data yang dipaparkan, varian Delta Covid-19 bisa tersebar lebih cepat di wilayah industri dibandingkan wilayah non industri. Kendati demikian, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 bisa dimitigasi dengan penerapan prokes secara ketat. Selain itu, ia juga meminta seluruh pekerja yang beraktivitas di kawasan industri untuk segera divaksin.

“Saya berharap untuk para karyawan juga segera divaksin,” kata dia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Mekanisme tersebut nantinya akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Bupati Jepara Dian Kristiandi, mengatakan beberapa waktu lalu sudah melaksanakan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pelaksanaan PPKM di lapangan. Monitoring menyasar 3 perusahaan modal asing yang beroperasi di Jepara bagian selatan. Bupati memastikan jika perusahaan di sektor esensial tersebut telah menerapkan kebijakan 50 persen Work From Home (WFH) bagi karyawannya. Bupati meminta dukungan kepada perusahaan untuk bersama-sama menghadapi pandemi. Dukungan tersebut, salah satunya dengan patuh terhadap aturan yang ada.

Views: 30