Juli 27, 2024

Pencairan Bantuan untuk Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Hari Ini Ditunda

RADARMURIANEWS.COM- Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan swasta Rp 600 ribu yang rencananya dicairkan hari ini, Selasa (25/8/2020) kini ditunda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk 15,7 juta pekerja yang dijadwalkan pada 25 Agustus tertunda.

Ida Fauziyah mengungkapkan, alasannya data yang diserahkan oleh BPJamsostek kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan kembali pengecekan.

“Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” katanya di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Kendati tertunda, Ida Fauziyah tetap memastikan penyaluran subsidi gaji untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan akhir Agustus ini.

“Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” ucapnya.

Untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat sebanyak 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

“Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

“Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada,” lanjut dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan untuk satu orang pekerja selama empat bulan.

Tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

UV

Views: 9