Mei 31, 2026

Ribuan Buruh Rokok Kudus Sampaikan Aspirasi Desak Pemerintah Tinjau Ulang Regulasi Industri Tembakau

Kudus, radarmurianews.com – Peringatan HUT ke-33 Sarekat Pekerja (SP) RTMM-FSP RTMM SPSI Kabupaten Kudus dengan kegiatan senam bersama yang diikuti ribuan buruh rokok, Parade 33 Tumpeng Tembakau, Bazar UMKM, Aksi Sosial Donor Darah, Pembagian Doorprize, dan Panggung Hiburan dari penampilan musik local.

Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar mengatakan bahwa peringatan HUT Ke- 33 diawali dengan senam bersama yamg diikuti ribuan anggota sebagai symbol kebersamaan sekaligus menjaga kesehatan para pekerja rokok.

“Kegiatan ini menunjukkan bahwa para pekerja rokok tetap sehat dan produktif. Ini menjadi bentuk solidaritas sekaligus kebersamaan di antara para pekerja yang telah lama bergantung pada industry ini,” kata Sabar, Minggu (31/5/2026).

Selain senam bersama, ajang ini juga dimanfaatkan oleh para pekerja rokok untuk menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah. Melalui dokumen aspirasi yang dibacakan Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, para pekerja mendesak pemerintah meninjau ulang sejumlah regulasi yang dinilai mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan masa depan puluhan ribu tenaga kerja.

Dalam pernyataan aspirasi tersebut, SP RTMM-FSP RTMM SPSI menyoroti berbagai kebijakan yang dinilai semakin menekan industri hasil tembakau, mulai dari pembatasan kadar nikotin dan tar, larangan penggunaan bahan tambahan, wacana kemasan polos rokok, pembatasan promosi dan sponsorship, hingga implementasi sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, mengatakan para pekerja menaruh perhatian besar terhadap rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar maksimal 10 miligram. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi memukul industri kretek nasional yang selama ini menggunakan tembakau dan cengkeh lokal sebagai bahan baku utama.

Dalam dokumen aspirasi yang dibacakan pada peringatan HUT ke-33 RTMM, disebutkan bahwa produk rokok kretek berbahan baku tembakau domestik dan cengkeh dinilai sulit memenuhi batas maksimal nikotin dan tar sebagaimana direkomendasikan dalam kajian yang merupakan tindak lanjut PP Nomor 28 Tahun 2024.

Apabila kebijakan tersebut diterapkan, para pekerja khawatir akan terjadi penurunan produksi yang berujung pada berkurangnya lapangan pekerjaan.

Sabar menyampaikan, SP RTMM-FSP RTMM SPSI memandang berbagai regulasi yang berlaku maupun yang sedang disiapkan pemerintah perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Kami tidak sedang membela produk semata, tetapi membela lapangan pekerjaan puluhan ribu buruh yang menggantungkan hidupnya dari industri hasil tembakau. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan,” ujarnya.

Selain meminta evaluasi terhadap regulasi yang dinilai memberatkan industri, para pekerja juga mendesak pemerintah lebih serius memberantas peredaran rokok ilegal.

Menurut mereka, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi bagi penerimaan negara dan menjadi ancaman bagi industri rokok legal yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Dalam pernyataan aspirasi tersebut, SP RTMM-FSP RTMM SPSI juga meminta pemerintah memberikan relaksasi kebijakan bagi industri hasil tembakau sebagai salah satu sektor padat karya yang menjadi penopang perekonomian daerah.

Mereka menilai kebijakan tidak menaikkan tarif cukai, harga jual eceran, dan pajak rokok dalam beberapa tahun ke depan dapat membantu menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan pemerintah daerah memahami pentingnya industri rokok sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Sam’ani memastikan aspirasi yang disampaikan para pekerja akan diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto.**(Mbar)

Views: 11