Kudus, radarmurianews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 360/1314/04.03/2021 pada tanggal 4 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Bupati Kudus.
Surat edaran ini ditujukan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Kepala /Rektor/Direktur Lembaga Pendidikan, Kepala Desa/Lurah, Pengusaha dan Masyarakat di Kabupaten Kudus.
Surat Edaran ini berisi tentang himbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus untuk Tetap Tinggal di Rumah Saja Pada hari Sabtu dan Minggu yakni tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus.
Views: 74

More Stories
Orang Tua Antusias Antar Anak Ikuti Hari Pertama MPLS di SMP Negeri 2 Kudus
Camat Kota Kudus, Ajak Masyarakat Untuk Pilah Sampah Ciptakan Kudus ASIK
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Kudus Hijaukan Terminal Jati dan Salurkan 100 Paket Bansos