Kudus, radarmurianews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 360/1314/04.03/2021 pada tanggal 4 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Bupati Kudus.
Surat edaran ini ditujukan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Kepala /Rektor/Direktur Lembaga Pendidikan, Kepala Desa/Lurah, Pengusaha dan Masyarakat di Kabupaten Kudus.
Surat Edaran ini berisi tentang himbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus untuk Tetap Tinggal di Rumah Saja Pada hari Sabtu dan Minggu yakni tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus.
Views: 42
More Stories
45 Caleg Terpilih Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Kudus 2024 -2029
Santri Di Kudus Ikut Berdoa Agar Muhaimin Terpilih Lagi Sebagai Ketum PKB
Sam’ani-Bellinda Resmi Dapatkan Rekom Dari PPP Untuk Maju di Pilkada Kudus 2024