Kudus, radarmurianews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 360/1314/04.03/2021 pada tanggal 4 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Bupati Kudus.
Surat edaran ini ditujukan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Kepala /Rektor/Direktur Lembaga Pendidikan, Kepala Desa/Lurah, Pengusaha dan Masyarakat di Kabupaten Kudus.
Surat Edaran ini berisi tentang himbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus untuk Tetap Tinggal di Rumah Saja Pada hari Sabtu dan Minggu yakni tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus.
Views: 86

More Stories
YSP Al-Fath Kudus Hadirkan Kang Abik dalam Parenting, Dorong Orang Tua Perkuat Literasi Anak
Estafet Tunas Kelapa Singgah di Kudus, Kirab Pramuka Berlanjut ke Demak
Tangis 8 Bayi Warnai Hari Kemerdekaan, Lahir Tepat 17 Agustus di RSA Kudus