Kudus, radarmurianews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 360/1314/04.03/2021 pada tanggal 4 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Bupati Kudus.
Surat edaran ini ditujukan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Kepala /Rektor/Direktur Lembaga Pendidikan, Kepala Desa/Lurah, Pengusaha dan Masyarakat di Kabupaten Kudus.
Surat Edaran ini berisi tentang himbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus untuk Tetap Tinggal di Rumah Saja Pada hari Sabtu dan Minggu yakni tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus.
Views: 56

More Stories
KONI Kudus Sampaikan Permintaan Maaf kepada Masyarakat
Terima Kunjungan Menko Pangan, Bupati Kudus Pamerkan Keberhasilan Program Pangan
Korwil Solo Raya Raih Juara Umum FORGA Ke-8 Jateng