November 12, 2024

Tewasnya Pekerja Proyek Pembangunan RSI Sunan Kudus Akibat Tidak Menerapkan K3

Kudus , radarmurianews.com – Tragis seorang pekerja tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan kerja di proyek pembangunan Rumah Sakit Islam Sunan Kudus, (RSI) yang berada di Jl.Raya Kudus Permai No, 1 Tersono Garung Lor, Kecamantan Kaliwungu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng)

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 09.15 WIB. Pada hari Kamis 23 April 2024. Andi selaku manager Rumah Sakit Islam Sunan Kudus (RSI ) menceritakan bahwa saat kejadian bermula pekerja atas nama Budi ( bukan nama sebenarnya ) bersama ketiga rekannya bekerja untuk mengangkat bahan bangunan dari lantai bawah ke lantai dua menggunakan crane dengan penggerak dinamo, namun ditengah perjalanan crane penggerak tiba-tiba goyang sehingga menyebabkan Budi (bukan nama sebenarnya) dan ketiga rekan kerjanya jatuh ke lantai bawah ungkap Andi saat konfirmasi pada hari Jum’at 3/5/2024, di ruang Psikologi.

Andi menambahkan, akibatnya seorang pekerja bernama Budi (42) tewas setelah sempat di rawat di ruangan ICU Rumah Sakit Islam Sunan Kudus tiga hari. Sedangkan tiga pekerja lainnya mengalami luka-luka ringan dan juga Kami turut berbelasungkawa atas korban meninggal. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit agar korban luka ditangani dengan semaksimal mungkin,” kata Andi

Sementara itu waktu di singgung tentang K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) Awak media kemudian ditemukan dengan Dokter Rizky Imannur Mengatakan sudah memperingatkan kepada pihak proyek tersebut agar supaya menjaga keselamatan kerja sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1970 tersebut antara lain : Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efesien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Tetapi parahnya lagi ketika awak media pas lewat di sepanjang jalan proyek tersebut, masih melihat beberapa pekerja proyek tidak menerapkan aturan-aturan yang berlaku dan seketika itu kami Tim Media berusaha bergegas masuk ke proyek Pembangunan Rumah Sakit Islam Sunan Kudus, yang menelan korban jiwa, sesampainya di proyek Tim Media di halang-halangi oleh satpam yang menjaga di proyek tersebut.

Kemudian di hari yang berbeda awak Media mencoba menghubungi salah satu Mandor proyek yang bernama Busiri, menuturkan Wartawan tidak diperbolehkan masuk untuk meliput mas, tidak tau apa alasan Mandor Busiri itu melarang Wartawan meliput.
Padahal Berdasarkan Undang-undang No.40/1999 Tentang Pers tidak boleh menghalang-halangi peliputan karena dilindungi oleh undang-undang. (Mbar)

Views: 93