Kudus, radarmurianews.com – Merasa kecewa karena surat tidak ditanggapi oleh Bupati Kudus, Mbarsidi, S.H. selaku ketua LSM Reformasi Kudus menggelar aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Kudus pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kepada media, Mbarsidi, S.H (Ketua LSM REFORMASI Kudus) menjelaskan bahwa aksi damai ini merupakan tindak lanjut dari kekecewaan karena surat permohonan audiensi yang dikirimkan ke Bupati Kudus tidak mendapatkan respon.
“Jadi Aksi damai ini merupakan bentuk kekecewaan dari kami karena Sebelumnya kami dari LSM Reformasi jauh hari sudah berkirim surat kepada Bapak Bupati Kudus guna permohonan audiensi terkait penggunaan fasilitas umum, namun belum juga mendapatkan tanggapan dari Bapak Bupati Kudus” ujar Mbarsidi, S.H.
Ada beberapa tuntutan yang diminta untuk segera ditindaklanjuti salah satunya ketegasan pemerintah Kabupaten Kudus terkait pemanfaatan lahan terbuka hijau khususnya di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Menurutnya, alun-alun Kudus sekarang sudah beralihfungsi menjadi ajang bisnis Event Organizer dengan dalih even hari jadi kota Kudus.
“Bisa kita lihat sekarang alun-alun simpang 7 sudah beralihfungsi menjadi ajang bisnis yang menggiurkan bagi Event Organizer dengan dalih perayaan hari jadi kota Kudus,” kata Mbarsidi.
Pihaknya menuntut agar Alun-alun simpang 7 Kudus hanya dipakai untuk kegiatan kewarganegaraan, HUT kota Kudus, dan sesegera mungkin dibuatkan perda atau SK Bupati terkait penataan ruang terbuka hijau di alun-alun simpang 7 Kudus.
“Kami menuntut agar Alun-alun simpang 7 Kudus hanya dipakai untuk kegiatan kewarganegaraan dan HUT Kota Kudus jangan dijadikan ajang bisnis dengan dalih memperingati HUT Kota Kudus dan sesegera mungkin dibuatkan perda atau SK Bupati Kudus terkait penataan ruang terbuka hijau di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus,” pungkas Mbarsidi saat diwawancarai media ketika keluar dari ruangan seusai mediasi dengan Sekda dan OPD terkait.
Massa sempat menyampaikan aspirasi tuntutan dengan damai didepan pendopo kabupaten kudus kemudian diajak masuk keruangan untuk mediasi.
Sementara itu, Eko Djumartono, S.E. (Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus) mengapresiasi dan menanggapi aspirasi tuntutan dari LSM Reformasi Kudus, pihaknya berterimakasih atas masukan-masukan yang telah disampaikan LSM Reformasi Kudus.
“Terimakasih atas masukannya, semua tuntutannya akan segera kami tindaklanjuti dengan menggandeng semua stakeholder terkait” ucap Eko Djumartono.
Pihaknya berharap penyusunan regulasi mengenai pengelolaan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dapat diselesaikan pada tahun ini dengan tujuan memberikan kepastian mengenai tata kelola dan pemanfaatan kawasan Alun-alun Simpang Tujuh dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan ketertiban lalulintas.
“Ya kami berharap penyusunan regulasi mengenai tata kelola dan pemanfaatan kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dapat diselesaikan pada tahun ini, dengan tujuan dapat memberikan kepastian mengenai tata kelola dan pemanfaatan kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, termasuk memastikan penggunaan ruang publik tetep memperhatikan kepentingan masyarakat luas serta ketertiban lalulintas,” pungkas Eko Djumartono saat diwawancarai media.**(Rizky)
Views: 39

More Stories
LSM Reformasi Gelar Aksi Protes Atas Penggunaan Alun Alun Simpang 7 Kudus Untuk Kegiatan Komersial
Dianggap Sukses Gerakkan Roda Perekonomian, Ampyang Maulid Mendapatkan Apresiasi Dari Berbagai Pihak
Desa Jati Kulon dinobatkan menjadi Juara Desa Mandiri Sampah Tingkat Jawa Tengah