Juli 27, 2024

Pemkab Kudus Menghimbau Untuk Menjaga Netralitas, ASN Kudus Dilarang Gunakan Pose Ini saat Foto

KUDUS radarmurianews.com – Jelang Pemilihan Umum , yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengeluarkan surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun politik. Surat edaran tersebut salah satunya mengatur tentang gaya/pose berfoto ASN.

Kepala BPKSDM Kudus Putut Winarno menjelaskan, ASN dilarang berpose dengan sebelas gaya tangan yang mewakili simbol maupun angka. Ditambahkannya, ASN hanya diperbolehkan berfoto dengan satu pose saja, yaitu pose menggenggam.

“Untuk suratnya, sudah kita ajukan, tidak lain agar ASN di Kabupaten Kudus ini bisa bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Ada juga aturan dimana ASN hanya diperbolehkan pose menggenggam ketika berfoto, ini mengantisipasi pemaknaan akan dukungan terhadap calon ataupun partai politik,” jelasnya ketika ditemui di Kantor BKPSDM Kudus, Senin (6/11/2023).

Selain itu, upaya proaktif dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus dengan menyebarluaskan leaflat terkait pose yang tidak diperbolehkan untuk diperagakan ASN. Dalam leaflat tersebut, ada sebelas yang tidak diperbolehkan. Di antaranya adalah pose dengan membentuk angka tujuh dengan jari telunjuk dan ibu jari diarahkan ke bawah.

Kemudian jari tangan metal yakni mengangkat ibu jari, jari telunjuk dan jari kelingking. Selanjutnya adalah berpose dengan jari menunjukkan angka satu dua dan tiga. Leaflat ini telah sampai di masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Kudus.

”Kalau itu sepertinya Dinas Kominfo meneruskan instruksi dari Pemprov Jateng karena di tingkat provinsi itu sudah ada,” tandasnya.

Sementara itu, larangan berpose yang mengandung dukungan terhadap partai politik ataupun kontestan pemilu berlaku bagi seluruh pegawai kontrak hingga outsourcing di lingkungan Pemkab Kudus yang telah masuk database BKN. Mereka diminta bersikap netral selama masa kampanye pemilu 2024. Bila tidak, mereka juga akan dikenakan sanksi layaknya ASN.

”Regulasi ini kami sudah ajukan ke Sekda, sehingga semua sektor di Pemkab Kudus baik itu ASN dan Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN harus menjaga sifatnya dan bersifat netral,” imbuh Putut Winarno.

Terakhir, Putut menerangkan tenaga kontrak bersikap netral adalah karena mereka merepresentasikan Pemkab Kudus. Sehingga dikhawatirkan ketika nanti mereka berkampanye taktis, Pemkab Kuduslah yang akan terkena dampaknya. ”Karena itu pegawai kontrak juga diharapkan menjaga netralitasnya,” pungkasnya.

Views: 274