Desember 11, 2024

SPBU 4359318 Terima Sanksi Dari Pertamina

KUDUS, radarmurianews.com – Pertamina kembali memberi sanksi kepada salah satu SPBU di Kabupaten Kudus karena melanggar aturan dalam menyalurkan pertalite sebagai produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Sanksi sebelumnya diterima SPBU Matahari Kudus. Kali ini sanksi yang sama diterima SPBU 4359318 di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Jika SPBU Matahari terbukti menjual Pertalite dengan Jerigen, SPBU Bacin diduga ada konsumen secara sengaja memodifikasi tangki mobil sehingga menjadi lebih besar dan bisa menampung banyak pertalite.

Kini di Area SPBU tersebut terpasang spanduk bertuliskan “SPBU Ini Dalam Pembinaan”

Menurut Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho,  SPBU 4359318 di Desa Bacin mendapatkan sanksi karena terbukti menjual produk pertalite terhadap konsumen dengan kendaraan yang memodifikasi tangki BBM untuk diperjualbelikan kembali.

“SPBU yang mendapatkan sanksi merupakan SPBU 4359318 di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus karena terbukti menjual produk pertalite terhadap konsumen dengan kendaraan yang memodifikasi tangki BBM untuk diperjualbelikan kembali,” kata Brasto Galih Nugroho, Selasa (28/6/2022). 

Ia menegaskan, Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti pertalite. Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.

Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jeriken maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyaluran tepat sasaran.

Karena melanggar aturan penyaluran, maka SPBU 4359318 (Bacin) tidak lagi menerima pasokan produk pertalite pada 25 Juni-8 Juli 2022. Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu pertamax dan pertamax turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera, baik kepada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyaluran tepat sasaran,” ujarnya.


Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen mendukung penyaluran produk pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dipersilakan melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center nomor 135.

Views: 39