Juli 27, 2024

19 Ranperda disetujui oleh DPRD Kudus menjadi Perda

KUDUS, Radarmurianews.com – Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus (Ranperda) disetujui oleh DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi Perda baru di Kudus. DPRD Kudus juga menyetujui dan memasukkan 15 Perda Kabupaten Kudus sebagai keputusan program pembentukan perda tahun 2021.

“Dari 19 Ranperda tersebut, sembilan di antaranya hasil pembahasan tahun 2019 namun belum disahkan. Sedangkan 10 Ranperda merupakan hasil pembahasan tahun ini,” kata Ketua DPRD Kudus Masan di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin.

Ranperda tersebut, kata dia, juga sudah difasilitasi Gubernur Jateng dan disebutkan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan.

Sebanyak 19 Ranperda tersebut juga mendapatkan persetujuan semua fraksi DPRD Kudus untuk ditetapkan menjadi perda.

Berdasarkan hasil konsultasi Bagian Hukum Setda Kudus dengan Biro Hukum Setda Jateng, disebutkan mekanisme pengesahan sembilan Ranperda tersebut diserahkan kepada DPRD Kudus, mengingat masa kerja panitia khusus DPRD yang membahas sembilan Ranperda tersebut telah habis masa waktunya seiring berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019.

Sementara terkait program pembentukan 15 Perda Kabupaten Kudus tahun 2021, kata dia, sembilan Ranperda di antaranya merupakan usul prakarsa pemerintah daerah, sedangkan enam Ranperda lainnya berasal dari usul prakarsa Badan Pembentukan Perda DPRD.

Ranperda yang menjadi usul prakarsa Badan Pembentukan Perda DPRD, yakni tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, disabilitas, budaya Kudus, perlindungan petani, pendidikan karakter dan kawasan olahraga.

Views: 31