Desember 12, 2024

Revisi Perda RTRW akan Jadikan Kudus Lebih Pro Investasi

RADARMURIANEWS.COM- Perubahan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2020 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadikan Kota Kudus nantinya lebih pro investasi karena terdapat sejumlah kawasan yang disiapkan untuk pengembangan aneka industri.

“Untuk saat ini, Perda RTRW tersebut sedang mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jateng,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto di Kudus, Jumat.

Ia mengakui sudah beberapa kali rancangan perubahan Perda RTRW tersebut mengalami penyesuaian sehingga belum bisa dipastikan kapan bakal selesai.

Harapannya, lanjut dia, dalam waktu dekat sudah selesai dievaluasi sehingga nantinya bisa segera diterapkan.

Melalui revisi perda RTRW tersebut, dia memastikan, Kabupaten Kudus nantinya menjadi lebih pro investasi, dibandingkan sebelumnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti mengungkapkan dengan adanya perubahan RTRW, nantinya akan mudah menarik investasi.

Pasalnya, kata dia, tersedia lahan yang memungkinkan dikembangkan sebagai kawasan industri, sedangkan aturan sebelumnya belum mendukung pengembangan investasi peruntukan lahannya belum mengakomodir kepentingan investasi.

“Setelah ada Perda RTRW yang terbaru, maka promosi potensi daerah kepada para investor bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Kepentingan investasi terkait jarak lahan untuk industri dari as jalan lebih dari 500 meter ke kiri dan/atau ke kanan diukur dari as jalan juga sudah diakomodir untuk Jalan Kudus-Pati maupun Jalan Kudus-Jepara.

Untuk saat ini, Dinas Penanaman Modal Kudus belum bisa mempromosikan potensi daerah karena aturan pendukungnya belum jadi.

Belum lagi, kondisi pandemi COVID-19 juga berdampak pada investasi di Tanah Air cenderung stagnan.

Sebelumnya, tercatat ketersediaan lahan untuk investasi di Kabupaten Kudus selama ini hanya seluas 1.132 hektare yang tersebar di beberapa kecamatan di Kudus, dengan adanya perubahan perda RTRW maka luasannya juga ditambah.

Dari luas lahan 1.132 hektare tersebut, termasuk perusahaan yang sudah berdiri yang tersebar di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo dan Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu hingga perbatasan Kabupaten Jepara.

Adapun luas wilayah di Kabupaten sekitar 42.560 hektare, sementara luas lahan pertanian seluas 25.334 hektare, sedangkan untuk kepentingan investasi hanya sekitar 2,66 persen.  

Views: 17