Juli 27, 2024

PN Kudus Peringatkan Bank Mandiri Bayar Kerugian Nasabah Rp5,8 Miliar

Pertemuan pihak pemohon eksekusi dan termohon dari pihak Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (13/9/2023).

Pertemuan pihak pemohon eksekusi dan termohon dari pihak Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (13/9/2023).

Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, memperingatkan Bank Mandiri untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) yang diajukan nasabah Bank Mandiri yang kehilangan uang di rekening tabungan senilai Rp5,8 miliar.

“Adanya permohonan eksekusi, maka hari ini pemohon eksekusi yang juga nasabah Bank Mandiri serta Bank Mandiri sebagai termohon kami undang ke kantor PN Kudus. Termohon kami peringatkan untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo di Kudus, Rabu.

Termohon, kata dia, diberi batas waktu selama delapan hari kerja dan bisa diperpanjang, sesuai kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri Kudus hingga dua kali atau tiga kali.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum juga mau mematuhi isi putusan perkara perdata sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, maka akan ada tindakan berikutnya.

“Nantinya, akan ada pelaksanaan eksekusi penghukuman sejumlah pembayaran uang sesuai hasil putusan,” ujarnya.

Karena termohonnnya merupakan badan usaha milik negara (BUMN), kata dia, eksekusi penghukuman tidak seperti halnya kasus perorangan bisa dilakukan penyitaan barang berharga sesuai nominal yang harus dibayarkan, melainkan ada mekanisme tersendiri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Musyaffak mengakui sebelum mengajukan permohonan eksekusi terhadap termohon eksekusi PT Bank Mandiri Pusat c.q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus beralamat Jalan Jenderal Sudirman nomor 164 Desa Rendeng, Kecamatan Kota Kudus, pihaknya juga memberikan peringatan tertulis agar termohon melaksanakan amar putusan secara sukarela membayar kerugian kliennya sebesar Rp5,8 miliar.

Gugatan yang diajukan oleh kliennya bernama Moch Imam Rofi’i yang merupakan nasabah Bank Mandiri Kudus itu, katanya, telah diputus oleh masing-masing majelis hakim pada setiap tingkatan.

Di antaranya, putusan PN Kudus tertanggal 25 Mei 2022 mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar.

Sementara putusan Pengadilan Tinggi Jateng tertanggal 15 Agustus 2022 dengan amar putusan berbunyi menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, menguatkan putusan PN Kudus nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

“Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2023 dalam amar putusannya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mandiri Pusat cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus dan menghukum pemohon membayar perkara dalam tingkat kasasi,” ujarnya.

Karena dalam putusan perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde) dan para pihak telah diberitahukan isi putusan sebagaimana relaas pemberitahuan putusan kasasi oleh jurusita, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan.

Views: 25