Juli 27, 2024

Rekrutmen Calon KPUD Timsel Jateng 5 Diduga Bermasalah, Forpepmuria Desak KPU RI Ambil Alih Proses Seleksi

Rekrutmen Calon KPUD Timsel Jateng 5 Diduga Bermasalah, Forpepmuria Desak KPU RI Ambil Alih Proses Seleksi

Rekrutmen Calon KPUD Timsel Jateng 5 Diduga Bermasalah, Forpepmuria Desak KPU RI Ambil Alih Proses Seleksi

KUDUS – Forum Peduli Pemilu Muria Raya mengirimkan surat keberatan terkait proses seleksi calon anggota KPUD Timsel Jateng 5 ke KPU RI. Langkah itu dilakukan karena diduga kuat proses seleksi yang dilakukan Timsel Jateng 5 tidak profesional, tak akuntabel dan mengingkari nilai-nilai dalam penyelenggaraan pemilu.

Forpepmuria terdiri dari peserta seleksi calon KPUD di wilayah Jateng 5 yang meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang dan Blora. Timsel Jateng 5 diketuai Agoeng Prasojo dengan sekretaris Muhammad Shidqon Prabowo.

Anggota Forpepmuria Syafiq Ainurridho mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terkait proses seleksi calon KPUD wilayah Timsel Jateng 5. Bahkan menurutnya pola pelanggaran yang terjadi tergolong terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Salah satu indikasinya terkait soal CAT yang bocor. Karena alasan itu juga, ada banyak peserta yang mendapat nilai CAT di atas angka 90 dari 100 soal. Bahkan ada peserta yang mendapat nilai 99 atau hanya salah 1 soal saja.
Diduga kuat, orang-orang yang mendapat bocoran soal ini merupakan nama-nama yang sejak awal dikondisikan agar lolos seleksi dan akhirnya ditetapkan sebagai komisaris KPUD periode 2023 – 2028.

“Padahal soal multiple choice itu susah. Kalau orang yang belum baca soalnya hampir bisa dipastikan tak akan bisa mendapat nilai 90. Kami punya contoh soal yang diduga bocor itu, ternyata sama persis dengan yang diujikan saat tes CAT,” ujar Syafiq, Rabu (16/8/2023).

Upaya pengkondisian itu juga terlihat saat tes kesehatan dan wawancara. Hasil penilaian Timsel Jateng 5 disinyalir tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ada peserta yang diduga diberi nilai tinggi, namun tak sedikit yang sengaja diberi nilai rendah agar tak lolos 10 besar calon KPUD.
Selama pelaksanaan tes, peserta saling bercerita soal tes yang dijalaninya. Ada peserta yang merasa tidak bisa menjawab pertanyaan dari timsel, baik terkait ketatanegaraan, kepemiluan, kepartaian, atau penyelengara pemilu. Namun ternyata namanya lolos 10 besar calon KPUD.

Parahnya lagi, nama tersebut saat tes kesehatan fisik semisal kesehatan mata lewat menebak huruf juga tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan petugas. Namun ternyata juga lolos 10 besar.

“Informasi yang beredar nama tersebut adalah keponakan dari ketua salah satu ormas kepemudaan di Jateng. Ada juga nama-nama lain yang pernah menjadi tim kampanye paslon saat pilkada, meski namanya tidak muncul dalam struktur tim, tapi patut diragukan netralitas dan independensinya. Ini nenjadi bukti bahwa rekam jejak calon anggota KPU Kabupaten/Kota tidak menjadi pertimbangan, padahal hal tersebut diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar mantan komisioner KPU Kudus periode 2013 – 2018 ini.

Peserta lainnya, Muh Sugihariyadi menambahkan pelanggaran lainnya berupa ada selisih waktu antara waktu pengumuman hasil seleksi nama yang lolos 10 besar dengan informasi di SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Menurutnya, Timsel Jateng 5 saat mengumumkan nama-nama 10 besar tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) yang menyebutkan jika nama calon anggota KPU kabupaten/kota disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pelanggaran ini bisa dilihat dari hasil pengumuman 10 besar yang dibuat Timsel Jateng 5.

Peserta asal Kabupaten Rembang ini menambahkan hasil penilaian Timsel Jateng 5 yang tidak mencantumkan nilai rekam jejak peserta merupakan tindakan yang keliru dan patut diduga wujud ketidakprofesionalan dan abai terhadap nilai transparansi.

Pihaknya menduga Timsel Jateng 5 tidak memiliki standar yang jelas saat memilih nama 10 besar. Kondisi itu diperparah dengan belum adanya aturan standar terkait kelulusan calon anggota KPUD, sehingga hak itu rawan disalahgunakan. Penilaian Timsel Jateng 5 cenderung subjektif, tidak objektif sebagaiman amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Banyak peserta calon anggota KPUD yang lolos 10 besar yang belum memiliki pengalaman kepemiluan. Tapi yang paling dikhawatirkan ada yang sejak awal terindikasi tidak netral, ini bahaya untuk legitimasi Pemilu 2024,” jelas mantan KPU Kabupaten Kudus periode 2008 – 2013 ini.

Koordinator Forpepmuria Cahyo Maryadi mengatakan karena indikasi pelanggaran terkait proses seleksi calon KPUD wilayah Jateng 5 masuk kategori TSM, maka pihaknya mendesak KPU RI bersikap dan bertindak untuk menyelamatkan proses rekrutmen calon penyelenggara Pemilu 2024 ini.

Forpepmuria, kata dia mendesak KPU RI menyatakan Berita Acara Nomor 13/TIMSELKK-GEL.6-BA/03/33-5/2023 tanggal 28 Juli Tahun 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Tengah 5 Periode 2023-2028 dan pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah 5 Nomor : 14/TIMSELKK-GEL.6-PU/03/33-5/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Tengah 5 Periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah dan atau dibatalkan serta prosesnya diulang kembali.

“Langkah ini penting agar rekrutmen KPU kabupaten/kota periode 2023- 2028 berkualitas, profesional dan berintegritas sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaiman diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.”

“Forpepmuria sudah mengirimkan temuan-temuan ini melalui surat keberatan ke KPU RI. Jika keberatan atau banding ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan mengajukan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandas komisioner KPU Kudus inkumben ini.

Views: 19