Kudus – Dewan Pengupahan Akhirnya sepakat untuk menaikkan UMK Kudus sebesar 3,27%.
Rapat yang digelar di aula Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Kabupaten Kudus (Kamis, 5 Nopember 2021) , yang diikuti oleh pengurus dan anggota Dewan Pengupahan membahas besarnya Upah Minimun Kabupaten Kudus (UMK) tahun 2021.
Setelah melalui pembahasan yang alot, Dewan Pengupahan Kudus sepakat menaikkan UMK Kudus 2020 dari Rp 2.218.451 menjadi Rp 2.290.995 atau naik Rp 72.544 untuk tahun 2021.
Anggota Dewan Pengupahan Perwakilan Akademisi, Anggit Wicaksono mengatakan dari berbagai rujukan regulasi mengenai usulan UMK tahun 2021, Dewan Pengupahan Kudus sepakat mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, Marti menegaskan hasil kesepakatan besaran UMK 2021 dari Dewan Pengupahan ini bersifat usulan. Nantinya usulan tersebut akan menjadi masukan Bupati Kudus dalam merekomendasikan besaran UMK ke Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Marti, usulan UMK 2021 dari Dewan Pengupahan ini akan segera dikirim ke Plt. Bupati Kudus, HM Hartopo. Mengingat Bupati memiliki batas waktu hingga 14 November 2020 untuk mengirimkan rekomendasi UMK 2021 ke Gubernur. Sedangkan penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2021 oleh Gubernur dijadwalkan pada tanggal 20 November 2020.
Views: 112
More Stories
Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 kg Resmi Naik
PC RTMM-SPSI Kudus Serahkan Santunan Jaminan Kematian Secara Simbolis
OJK Batasi Pinjam Maksimal di 3 Pinjol Guna Lindungi Nasabah agar Aman Mencicil