Mei 12, 2026

Audiensi Dugaan Pungli Tidak Ada Titik Temu, Ini Penjelasan Kepala Desa Panjang

Kudus, radarmurianews.com – Pemerintah Desa Panjang Kecamatan Bae Kudus menggelar Audiensi sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat dan pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan pungli dalam pemasangan tiang provider di wilayah desa setempat.

Audiensi dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan warga, Badan Permusyawaratan Desa, serta dihadiri juga oleh Camat Bae dan juga Kapolsek Bae Kudus pada Senin siang (11/05/20226) di Aula Balai Desa Panjang Kecamatan Bae Kudus

Eko Oktavian(Kepala Desa Panjang) saat ditemui di kediamannya pada Senin Sore, (11/05/2026) kepada media menjelaskan bahwa audiensi yang digelar di Aula Balai Desa antara warga masyarakat dengan pihak provider internet belum menghasilkan titik temu

“Kami dari pihak pemerintah desa tadi siang sudah menggelar audiensi dengan tokoh masyarakat, perwakilan warga masyarakat dan perwakilan provider dengan dihadiri pak Camat Bae dan juga pak Kapolsek Bae namun audiensi tersebut belum menemui titik temu” ucap Eko

Dalam pertemuan itu, pihak provider diwakili Angga dari PT Hauxing. Sementara Kokon dari PT YPTT yang disebut mengetahui kronologi awal persoalan tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

Menurut Eko, audiensi belum membuahkan hasil karena terdapat perbedaan penjelasan antara pihak RW dan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak provider.

“Keterangan yang muncul masih belum sinkron, Karena itu kami belum bisa mengambil keputusan ataupun kesimpulan hari ini” katanya

Ia menambahkan, pemerintah desa tidak ingin gegabah dalam menyikapi persoalan tersebut. Pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami akan pelajari seluruh fakta dan data yang ada, kemudian berkonsultasi dengan kecamatan dan PMD agar keputusan yang diambil sesuai aturan” jelasnya

Eko menerangkan, persoalan itu bermula ketika dirinya didatangi sejumlah warga bersama perwakilan provider Fiberstar. Mereka menyampaikan adanya hambatan saat hendak melakukan pemasangan jaringan internet di wilayah Desa Panjang.

Menurutnya, pemerintah desa sebenarnya memiliki mekanisme khusus bagi provider yang ingin beroperasi di wilayah desa. Salah satunya dengan mengajukan surat resmi kepada pemerintah desa sebelum pekerjaan dilakukan.

“Nanti setelah ada surat resmi, kami bersama BPD akan mengadakan musyawarah desa untuk menentukan apakah provider tersebut diperbolehkan beroperasi atau tidak” terangnya.

Ia juga menyebut dalam musyawarah desa biasanya turut dibahas soal kompensasi atas penggunaan aset desa, seperti jalan desa yang dipakai untuk penanaman tiang jaringan internet.

“Kalau ada kompensasi yang diinginkan masyarakat, kami berharap masuk ke rekening desa agar menjadi pendapatan desa dan bisa digunakan kembali untuk kepentingan warga” ungkapnya.

Namun, Eko menegaskan lokasi pemasangan tiang provider yang dipersoalkan berada di jalan lingkar depan balai desa yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Itu jalan provinsi, jadi kewenangan izinnya bukan di pemerintah desa” tegasnya.

Eko juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan pungli setelah menerima laporan dari masyarakat. Karena itu, ia memilih mempertemukan seluruh pihak dalam audiensi agar persoalan bisa dibuka secara terang.

“Saya tahu persoalan ini justru dari laporan masyarakat. Maka semua pihak kami hadirkan supaya masalahnya jelas” pungkasnya saat ditemui dan diwawancarai media dikediamannya pada Senin Sore(11/05/2026). **(Rizky)

Views: 15