Oktober 9, 2024

Dinporapar Tentukan Aturan Bagi Pemungut Parkir di Gerbang Stadion Joyokusumo

Pati , radarmurianews.com – Banyaknya laporan / keluhan masyarakat tentang tarif parkir di stadion Joyokusumo Pati , Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), Senin (9/5/2022), langsung melakukan pembinaan terhadap pengelola parkir stadion, yakni Pemuda Winong Kecamatan Pati.

“Parkir yang dilaksanakan oleh beberapa pemuda desa Winong adalah wujud untuk pembinaan sekaligus perhatian untuk warga sekitar stadion untuk melaksanakan kegiatan positif, dalam pada itu dengan banyaknya laporan / keluhan tentang parkir yang dilaksanakan oleh mereka Kami minta mereka agar menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan yang ada”, terang Kepala Dinporapar, Rekso Soehartono.

stadion Joyokusumo Pati

Dengan disaksikan oleh pihak desa, Pemuda Winong Kecamatan Pati berjanji untuk mengikuti enam aturan yang telah ditetapkan. “Pertama, mereka tidak boleh memungut parkir di depan pintu gerbang”, tegas Rekso. Kedua, menarik parkir hanya pada Hari Minggu.

“Kemudian poin ketiga dan keempatnya adalah memungut parkir di tempat parkir yang sudah dipersiapkan, dengan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 1.000,-. Adapun untuk mobil akan dikenakan parkir Rp 2.000,-“, imbuhnya.

Berikutnya, petugas parkir wajib memakai seragam/rompi sesuai kesepakatan rapat bulan Januari 2022. “Dan terakhir, apabila Pemuda Winong Kecamatan Pati melanggar alias bertindak tidak sesuai dengan kesepakatan, maka akan ditindak oleh Dinporapar sebagai pengelola stadion Joyokusumo Pati”, pungkas Kepala Dinporapar Pati.

Views: 22