Jepara, radarmurianews.com – Satuan Samapta Polres Jepara mengamankan 170 botol miras berbagai merk dari lokasi tempat hiburan di Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Kamis (24/02/2022).
Ratusan botol miras berbagai merk ini diamankan berawal adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, melalui Kasat Samapta Polres Jepara AKP M Syaifuddin, SH saat ditemui, mengatakan penyitaan terhadap 170 botol miras berbagai merek itu lantaran ada informasi dari masyarakat.
“Kita bergerak cepat usai ada laporan bahwa di lokasi tempat hiburan tersebut ditemukan ada yang menjual miras. Dan alhasil setelah di lokasi wilayah Kembang kita temukan miras siap jual dan langsung kita amankan dibawa ke Polres Jepara yang nantinya akan dimusnahkan”, kata Kasat Samapta.
Terkait dengan miras, saya tegaskan bahwa kami akan basmi sesuai dengan Perda yang ada, karena efeknya sangat menganggu kamtibmas, apalagi sudah terjadi di Jepara mengakibatkan korban meninggal dunia, jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan operasi miras di seluruh wilayah hukum Kabupaten Jepara.
Views: 28
More Stories
Polresta Pati Berhasil Menangkap Para Pelaku Pembacokan di SPBU Cangkring
DPC Partai Demokrat Kudus Gelar Pendidikan Politik Bagi Para Kadernya
Daryono Optimistis Lutfi-Yasin Menang Signifikan