Radarmurianews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap obat Ivermectin yang kerap digunakan dalam terapi penyembuhan pasien Covid-19. Keputusan itu disampaikan Kepala Badan POM Penny Lukito dalam keterangan pers, Senin (28/6/2021).
Penny menjelaskan, Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk Ivermectin sebagai indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
“Kami sudah menyampaikan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras yang harus dengan resep dokter. Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19,” katanya.
Selain itu, menurut Penny, juga ada petunjuk dari WHO dikaitkan dengan pengobatan Covid-19. rekomendasi WHO adalah Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik. Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA.
“Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19,” ujar Penny.
“Untuk itulah BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Balitbang Kemenkes. Dengan demikian sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinis,” lanjutnya.
Uji klinis akan terbagi dalam Fase 1, Fase 2, dan Fase 3; dengan mengambil sampel dari pasien COVID-19 bergejala ringan dan sedang. Uji klinik akan berlangsung selama tiga bulan dengan waktu pengamatan satu hingga dua bulan. Pengamatan terhadap subjek dilakukan selama 28 hari, terhitung setelah ia mengonsumsi Ivermectin selama lima hari.
Pertimbangan BPOM menerbitkan PPUK karena sudah adanya publikasi dan meta analisis dari Balitbangkes Kementerian Kesehatan yang sudah berjalan dengan metodologi acak control. “Dengan menyerahkan PPUK, uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 bisa segera dilakukan,” ujar Penny dalam kesempatan yang sama.
Views: 26
More Stories
Dinkes Kudus Kampanye kan Makan Bergizi Bagi Pelajar di MAN 1 Kudus
PP No. 28 Tahun 2024 , Dilarang Menjual Produk Tembakau Dalam Radius 200 Meter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak
Siapkan Anggaran 4 Miliar, DKK Kudus Lakukan Perbaikan Beberapa Puskesmas dan Pustu