Desember 9, 2024

Polda Jateng dan Polres Pati Amankan 325 Motor dan 41 Mobil Bodong, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Kasus Ini

Pati, radarmurianews.com – Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dari tangan pelaku. Hal Ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam konferensi pers yang digelar di Juwana Pati, Jumat (28/5/2021).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan dokumen kendaraan bermotor yang tidak ada di wilayah Pati. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari salah seorang petugas Polsek Juwana yang mencurigai aktivitas di lokasi gudang setempat. Saat dicek, ternyata terdapat puluhan sepeda motor yang disembunyikan dalam kontainer, tanpa dilengkapi surat apapun, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap 9 pelaku.

“Seperti rekan-rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan dibuka nantinya, ” jelas Kapolda Jateng.

Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggal 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku ini.

Lanjut kapolda, Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersebut berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabuhi petugas , bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke Timor Leste,” terang Kapolda Jateng.

Kegiatan para pelaku ini, lanjut Kapolda, sudah berlangsung selama 3 tahun. Dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat-surat sah satu pun.

“Ditreskrimsus sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain sehingga kotainer bisa lolos sampai Timor Leste. Masih kami dalami keterlibatan oknum di pelabuhan karena ini menyangkut administrasi maupun kelalaian. Selain itu, Propam juga sedang mendalami ada keterlibatan anggota polisi. Karena dokumen kendaraan tidak mungkin bisa lolos kalau tidak ada surat keterangan dari kepolisian,” papar dia dalam konferensi pers di TKP gudang Juwana, Jumat (28/5/2021).

Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, saat ini ada satu oknum petugas kepolisian yang sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini.

Namun, ia belum mengungkapkan di mana oknum tersebut berdinas.

“(Terkait hal ini) nanti akan kami sampaikan rilis kedua saat berkas perkara P21,” kata dia didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dan jajaran Forkopimda Pati.

Views: 26