JAKARTA, radarmurianews.com – Ditjen Pajak (DJP) telah mengumumkan melalui pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020 bahwa tahun lalu merupakan tahun terakhir penerapan skema PPh final UMKM bagi wajib badan berbentuk PT yang terdaftar sebagai wajib pajak Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 sejak 2018.
Wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT) yang mulai menggunakan tarif umum pada 2021 ditetapkan nihil untuk tahun pertama.
Merujuk pada Pasal 10 PMK 215/2018 yang berbunyi , “Angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil,” , wajib pajak baru selain yang disebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9, ditetapkan nihil pada tahun berjalan.
Ada beberapa wajib pajak baru dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018. Wajib pajak baru dalam Pasal 8 mencakup pertama, wajib pajak bank. Kedua, wajib pajak masuk bursa. Ketiga, wajib pajak badan usaha milik negara. Keempat, wajib pajak badan usaha milik daerah. Kelima, wajib pajak lainnya. Keenam, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Angsuran PPh Pasal 25 yang ditetapkan nihil, wajib pajak ini juga tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.
“Wajib pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25,” bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK 9/2018.
Views: 27
More Stories
Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Resmi Dilantik
Prabowo Mengundang Calon Menteri dan Calon Wakil Menteri di Hambalang
RMI PBNU Adakan Lomba Memperingati Hari Santri Tahun 2024, Ayo Buruan Daftar