November 21, 2024

Hartopo : Mari Rawat Keharmonisan Antar Umat Beragama

plt

plt

KUDUS, Radarmurianews.com - - Persatuan dan kesatuan harus selalu dipupuk utamanya antar umat beragama. Dengan begitu, keharmonisan dan kedamaian masyarakat dapat tercipta. Pesan tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M. Hartopo dalam Pembinaan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balai Desa Karangbener, Selasa (23/2).

KUDUS, Radarmurianews.com – – Persatuan dan kesatuan harus selalu dipupuk utamanya antar umat beragama. Dengan begitu, keharmonisan dan kedamaian masyarakat dapat tercipta. Pesan tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M. Hartopo dalam Pembinaan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balai Desa Karangbener, Selasa (23/2).

Harmonis dapat dicapai apabila masyarakat dapat menerapkan sikap toleransi. Gesekan antar umat beragama pun harus dibicarakan secara kekeluargaan. Hal tersebut untuk menghindarkan disintegrasi dalam masyarakat. 
“Antar umat beragama harus toleran. Agar masyarakat dapat hidup rukun dan saling berdampingan satu sama lain,” pesannya.
Seperti halnya dalam merencanakan pendirian rumah ibadah. Komunikasi yang baik harus dijalin sehingga tidak terjadi permasalahan. Selain komunikasi, pendirian rumah ibadah harus melalui mekanisme yang benar. Pendirian harus disetujui melalui musyawarah desa. Dalam hal ini, tokoh masyarakat juga harus dilibatkan. Kalau sudah melalui mekanisme tersebut, pendirian rumah ibadah sudah sah dilakukan. 
“Kalau mau mendirikan tempat ibadah, tentu saja harus melalui mekanisme yang benar,” ucapnya.
Pihaknya menjelaskan tidak menghalangi dan menghambat pendirian rumah ibadah. Selama rumah ibadah yang dibangun sesuai agama yang diakui Pemerintah Republik Indonesia. 
“Saya tak menghalangi pendirian rumah ibadah selama sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ucapnya.
Hartopo memaparkan pemerintah desa harus lebih inovatif dalam melaksanakan musyawarah desa. Meskipun di masa pandemi, musyawarah desa dapat tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Seperti mengurangi maupun membatasi jumlah peserta yang ikut dalam rapat. 
“Walaupun serba terbatas, musyawarah desa harus tetap dilakukan dengan berbagai inovasi sejalan dengan penerapan protokol kesehatan,” tuturnya. (*)

Views: 53