Juli 27, 2024

Pasar, PKL dan Mall Ditutup, Sedangkan Industri Tidak

se bupati Kudus

se bupati Kudus

SE Bupati Kudus yang mengatur libur dua hari.

KUDUS, Radarmurianews.com – Mulai tanggal 6-7 Februari 2021 Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menutupa semua pasar tradisional, toko/mall, kafe, rumah makan, Pedagang Kaki Lima, destinasi wisata hingga pusat rekreasi. Sedangkan untuk perusahaan maupun industri tidak ada penutupan.

Hal itu, terlihat dari Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/254/01.00/20o21 tentang Peningkatan Kedisilinan dan Pengetatan Prokes Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Untuk Pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus tertanggal 4 Februari 2021.

Bagi masyarakat yang terlanjur merencakan acara hajatan atau pernikana, maka tetap dilaksanakan namun tanpa mengundang tamu, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Sulistyanto mengungkapkan berdasarkan rapat bersama dengan pedagang hari ini (4/2), menginginkan pasar tradisional pada Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2) tetap buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Alasannya, Pasar Kliwon juga sebagai pasar tradisional yang menjual bahan-bahan pokok. Di samping itu, juga mempertimbangkan orang lain yang juga menggantungkan usahanya dari keberadaan pasar tradisional, seperti tukang parkir, tukang ojek, kuli panggul, abang becak, serta para karyawan.

Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono juga menolak ketika perusahaan atau industri harus libur dua hari pada tanggal 6-7 Februari 2021 karena ada yang harus memenuhi pesanan pelanggan.

“Bagi perusahaan yang sepi orderan, tentunya tutup tidak masalah. Sedangkan yang masih menyelesaikan pesanan tentu tidak bisa gegabah karena menyangkut perjanjian sebelumnya,” ujarnya.

Lagian, aturan prokes di perusahaan juga cukup ketat sehingga pekerjanya dijamin patuh. Berbeda ketika libur dua hari tidak akan ada yang mengawasi dan mengingatkan karena sudah menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Views: 26