RADARMURIANEWS.COM- Bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 batal diluncurkan hari ini, Senin (17/8/2020).
“(Program) belum (jadi diluncurkan),” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki saat dihubungi, Senin (17/8/2020) siang.
Sebelumnya, ia menyampaikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta bagi tiap UMKM, mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2020.
Namun, Teten memastikan akan segera meluncurkan bantuan yang rencananya menyasar 12 juta pelaku UMKM tersebut.
“(Akan diluncurkan) dalam waktu dekat,” ujarnya singkat.
Bantuan bagi UMKM tersebut bertujuan agar terdapat penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM?
Penyaluran bantuan untuk UMKM ini akan melibatkan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di setiap daerah, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Para pelaku UMKM yang berkeinginan mendapatkan bantuan, dapat mendaftar ke dinas tersebut.
Nantinya, data UMKM tersebut akan diusulkan ke Kemenkop UKM untuk diverifikasi terkait kelayakan menerima bantuan tersebut. Verifikasi melibatkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain data dari dinas, UMKM juga dapat diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum dan kementerian/lembaga.
Syarat
Berikut syarat UMKM yang mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
- Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Pencairan
Bagi UMKM yang dinyatakan berhak menerima, pemerintah akan langsung mentransfer bantuan Rp 2,4 juta ke rekening masing-masing.
Bantuan itu diharapkan bisa menjadi modal kerja UMKM.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, besaran bantuan untuk UMKM akan diberikan secara bertahap.
Pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan.
“Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM, hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM,” ujarnya.
UV
Views: 11
More Stories
Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Resmi Dilantik
Prabowo Mengundang Calon Menteri dan Calon Wakil Menteri di Hambalang
RMI PBNU Adakan Lomba Memperingati Hari Santri Tahun 2024, Ayo Buruan Daftar