Kudus , radarmurianews.com – Anggota Polsek Kudus Kota, Polres Kudus, Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolsek Kudus Kota” terkait adanya kendaraan bermotor (KBM) jenis Isuzu Elf yang dilaporkan parkir di sebelah selatan Klenteng Menara, Jalan Sunan Kudus, turut Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota Kudus, pada Senin (8/9/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kudus Kota segera mendatangi lokasi. Namun, saat tiba di tempat kejadian, kendaraan Isuzu Elf yang dilaporkan sudah tidak berada di lokasi.
Di sekitar lokasi, petugas menemukan adanya dua orang juru parkir yang tengah berdebat mengenai aturan parkir untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Kedua juru parkir tersebut yakni:
- Agus Prayitno, warga Desa Ngembal Rejo RT 03 RW 03 Kecamatan Bae Kudus, yang bertugas di kawasan Jalan Sunan Kudus.
- Febby Tahta Ekananda, warga Desa Dersalam RT 01 RW 05 Kecamatan Bae Kudus, yang bertugas di kawasan Jalan Kyai Telingsing.
Menurut keterangan Febby, kendaraan umum seperti Elf seharusnya hanya diperbolehkan parkir di lokasi parkir resmi yang sudah ditentukan, yakni di Jalan Kyai Telingsing. Sementara itu, Agus berpendapat bahwa tidak ada aturan yang secara khusus melarang kendaraan umum parkir di kawasan Jalan Sunan Kudus.
Menyikapi perbedaan pendapat tersebut, personel Polsek Kudus Kota yang dipimpin Kaspkt III Aiptu Suhari langsung mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar masalah tidak berkembang menjadi konflik. Petugas juga meminta keduanya untuk hadir ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus pada esok hari guna mendapatkan penjelasan resmi terkait aturan parkir kendaraan umum dan kendaraan pribadi.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subchan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa langkah cepat personel merupakan wujud respon terhadap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Dalam kasus ini, kami berupaya melakukan mediasi awal agar tidak terjadi gesekan di lapangan. Nantinya, Dishub Kudus yang berwenang memberikan penjelasan terkait aturan resmi parkir kendaraan umum maupun pribadi. Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, tanpa menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar AKP Subchan.
Dengan adanya tindak lanjut tersebut, diharapkan persoalan terkait lahan parkir dapat segera terurai, serta masyarakat maupun pengelola parkir memiliki kejelasan aturan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Views: 25
More Stories
H.Riduwan Kandindat Kuat Ketua DPC PDIP Kudus
DPC Partai Demokrat Kudus Peringati HUT Demokrat Dengan Santunan Yatim Piatu
Ratusan Mahasiswa Nyalakan Seribu Lilin dan Tabur Bunga di Depan Mapolres Kudus, Do’akan Affan