Kudus, radarmurianews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi dengan Koordinator Lapangan Mbarsidi S.H., menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (1/10/2026). Aksi tersebut memprotes penggunaan kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus yang dinilai mulai bergeser dari fungsi utamanya sebagai ruang publik dan fasilitas pemerintahan.
Dalam aksi damai tersebut, sejumlah peserta membawa poster berisi kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, khususnya terkait pemanfaatan kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh serta penggunaan sejumlah fasilitas umum untuk berbagai kegiatan.
Mbarsidi S.H., dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya meminta agar fungsi Alun-Alun Simpang Tujuh dikembalikan sebagai ruang yang diperuntukkan bagi kegiatan pemerintahan, kenegaraan, serta kepentingan masyarakat secara umum.
Ia juga menyoroti dugaan pemanfaatan kawasan alun-alun untuk kegiatan yang bersifat komersial dan dinilai berpotensi menguntungkan kelompok atau pihak tertentu.
“Alun-alun itu aset daerah yang dimiliki Pemda Kudus. Jangan sampai kemudian banyak digunakan untuk bisnis yang tidak jelas,” ujar Barsidi saat ditemui awak media.
Menurutnya, dugaan tersebut menjadi salah satu alasan LSM Reformasi turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta adanya penataan yang lebih transparan dalam pemanfaatan aset dan fasilitas publik, serta di buatnya Perda fungsi Alun Alun secara jelas.
Dalam aksi tersebut, LSM Reformasi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Pemkab Kudus diminta memperhatikan penggunaan fasilitas umum, termasuk jalan, jalur putaran, dan ruas jalan sentral yang ditutup untuk kegiatan tertentu tanpa kajian yang memadai terhadap dampak lalu lintas.
2. Bupati Kudus dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta membuka kembali jalur maupun putaran yang selama ini kerap ditutup untuk kepentingan kegiatan tertentu dan mengembalikan fungsinya bagi kepentingan masyarakat umum.
3. Setiap penggunaan jalan untuk kegiatan apa pun diminta diumumkan kepada masyarakat paling lambat H-3, disertai rekayasa lalu lintas yang tidak merugikan pengguna jalan.
4. DPRD Kabupaten Kudus diminta memanggil organisasi perangkat daerah terkait yang memberikan izin penggunaan fasilitas umum apabila pemanfaatannya dinilai mengganggu kepentingan masyarakat.
Pemkab Kudus Siapkan Regulasi
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Jumartono, mengapresiasi masukan yang disampaikan LSM Reformasi.
“Terima kasih atas masukannya. Itu masukan yang bagus. Nanti akan segera kita tindak lanjuti dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan alun-alun,” kata Eko.
Ia berharap penyusunan regulasi mengenai pengelolaan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dapat diselesaikan pada tahun ini. Menurutnya, masih terdapat waktu sekitar tiga bulan untuk merampungkan proses tersebut.
Langkah penyusunan regulasi itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai tata kelola dan pemanfaatan kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh, termasuk memastikan penggunaan ruang publik tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas serta ketertiban lalu lintas.
Aksi LSM Reformasi tersebut berlangsung secara damai. Aspirasi kemudian disampaikan kepada pihak Pemkab Kudus untuk menjadi bahan evaluasi dalam penataan dan pengelolaan kawasan pusat kota tersebut.**
Views: 13

More Stories
Kecewa Surat Tak Ditanggapi, LSM Reformasi Kudus Gelar Aksi Damai Di Depan Pendopo Kabupaten Kudus
Dianggap Sukses Gerakkan Roda Perekonomian, Ampyang Maulid Mendapatkan Apresiasi Dari Berbagai Pihak
Desa Jati Kulon dinobatkan menjadi Juara Desa Mandiri Sampah Tingkat Jawa Tengah