Kudus, radarmurianews.com – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) organisasi Pekerja Perusahan Rokok Tembakau Makanan dan Minuman ( RTMM) – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus bekerja sama dengan BPJS tenaga kerja Kabupaten Kudus menyelenggarakan “Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Keluarga Pekerja Rokok di kabupaten Kudus” ,Rabu (12/06/2024).
Sosialisasi ini diikuti sejumlah pekerja rokok dan juga mereka yang bekerja di sektor informal atau bukan penerima upah, Sosialisasi tersebut dilaksanakan di hotel Proliman, Jl.Bakti No,5, Barongan, kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dalam acara sosialisasi ini juga diberikan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada pihak keluarga yang meninggal dan telah ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Penerima santunan jaminan kematian berjumlah 5 orang yaitu atas nama Ngatono, Sukeni, Sumiyatun, Kasmo, dan Sarmini.
Menurut Subaan selaku PC RTMM-SPSI Kudus, mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan menyejahterakan anggota berserta keluarga. Sesungguhnya santunan ini dari iuran mereka. Terbukti PC RTMM-SPSI sudah 2 kali memberikan santunan jaminan kematian kepada penerima santuan , dan kali ini adalah yang kedua. Ini merupakan tanggung jawab PC RTMN-SPSI terhadap program tersebut.
Subaan menuturkan,” Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang mana jaminan tersebut adalah bagi pekerja rentan, atau bagi mereka yang tidak bekerja di perusahaan,ini adalah bentuk kontribusi organisasi terkait hal kesejahteraan.
Setelah pemberian santunan juga akan dilkasanakan sosialisasi PKB perjanjian kerja bersama. antara serikat pekerja dalam hal ini PC RTMM-SPSI dengan PPRK supaya satu faham.
Sementara itu kepala BPJS ketenagakerjaan Kudus Nugroho dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa terkait perlindungan pekerja terbanyak yang belum terlindungi dari sektor bukan penerima upah, sektor informal, maka kami bekerja sama dengan banyak mitra salah satunya dengan RTMM-SPSI Kudus, kami melihat bahwasanya banyak keluarga khususnya dari mereka mereka yang bekerja di perusahan rokok keluarga keluarga mereka ini belum di lindungi, dan mereka punya profesi juga punya pekerjaan yang punya resiko kecelakaan kerja dan kematian. (Mbar).
Views: 101
More Stories
Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 kg Resmi Naik
OJK Batasi Pinjam Maksimal di 3 Pinjol Guna Lindungi Nasabah agar Aman Mencicil
Senangnya Pengusaha Bordir Kudus Dengan Kunjungan Puan Maharani