November 22, 2024

Imam Triyanto Persilahkan Gugatan Pihak Antoni Berlanjut di PN Semarang, Pasca Putusan BAORI

Kudus, radarmurianews.com – Terpilihnya Imam Triyanto sebagai Ketua KONI Kudus dalam Musorkablub 2021 menyebabkan perseteruan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus. Hal ini terkait gugatan dari pihak Antoni yang belum bisa menerima keputusan Musorkablub 2021.

Gugatan antara mantan kepengurusan lama pihak Antoni cs dengan kepengurusan KONI hasil Musorkablub 2021 Imam Triyanto cs berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Perseteruan ini berlanjut dengan rencana pemanggilan orang nomor satu di Kabupaten Kudus, Hartopo pada Selasa 26 November 2021.

Hal inipun ditanggapi oleh ketua KONI Kudus, Imam Triyanto dengan mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan pihak penggugat Antoni cs menempuh proses lanjutan rangkaian dari hukum acara Badan Arbritase Olah Raga Indonesia (BAORI) saat wawancara dengan awak media, pada Jum’at 29 Oktober 2021 di kediamannya.

Menurut Imam yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan munculnya gugatan di PN sebetulnya adalah rangkaian dari Hukum Acara BAORI dimana disebutkan bahwa masih dimungkinkan pengajuan pembatalan putusan BAORI terhitung 30 hari putusan itu diputuskan, manakala ditemukan tipu muslihat, kecurangan, atau persekongkolan jahat.

“Tiga hal ini, lanjut Imam kalau dilogika adalah hal yang mempengaruhi putusan BAORI, tetapi yang dipersoalkan Antoni Cs malah hal – hal yang menggambarkan pelaksanaan Musorkablub seolah – olah adalah tipu muslihat, padahal sudah jelas kami didukung lebih dari 2/3 keanggotaan Pengkab,” terangnya.

Imam juga tidak mempermasalahkan terkait pemanggilan pihaknya dan pihak lain termasuk Bupati Kudus yang ikut digugat di PN Semarang. Namun pihaknya mempertanyakan motif pemanggilan terhadap pengurus KONI Kudus dibawah pimpinannya terkesan dipaksakan.

“Kalau mencermati aturan, dilihat dari judulnya adalah pembatalan putusan BAORI, harusnya yang digugat BAORI saja. Lha, peran kita terhadap putusan BAORI itu apa? Gak ada kan kewenangan kita? Kok kita juga digugat?” Keluhnya.

“Mungkin pihak Antoni melihat dari perjalanan di BAORI bahwa pihak kita, termasuk Pak Bupati juga turut tergugat. Nah, itu yang mungkin dipakai lagi, tapi ya kembali terserah pemahaman sana, namun secara pemahaman hukum kan gak begitu” ucap Imam.

Imam tak menampik bahwa sebelumnya mediasi pernah dilakukan dan menemui hasil buntu.

“Sebetulnya langkah mediasi sudah kami lakukan, cuman permintaan dia (Antoni-red) konyol tetap minta jadi ketua, ya gak mungkinlah, dari yang menerbitkan SK sendiri tentunya juga gak maulah,” terangnya.

“Dari awal harapan kita, yang kita pegang inikan organisasi olah raga yang menjunjung tinggi sportivitas, cuma karena yang bersangkutan bukan orang olahraga, ya jadinya seperti ini, gak mau legowo.

Imam menyayangkan bahwa langkah yang diambil pihak Antoni cs justru menganggu konsentrasi penanganan prestasi olahraga di Kabupaten Kudus yang menurutnya merupakan barometer olahraga di Provinsi Jawa Tengah.

“Kalau berbicara terganggu, ya teteplah terganggu gak mungkin tidak, konsentrasi yang seharusnya untuk pembinaan larinya ke penanganan perkara,” kata Imam.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa ketua KONI kan dipilih oleh Pengkab, kalau Pengkab sendiri sudah tidak menghendaki, kenapa dia ngotot. Taruhlah misal dia jadi ketua KONI terus Pengkab tidak mau bersinergi terus mau apa, logikanya kan begitu, tandasnya.

Views: 61