Kudus, radarmurianews.com – Video ambulans kosong diviralkan ugal-ugalan sehingga terlibat kecelakaan beruntun di Kudus, Jawa Tengah jadi sorotan di media sosial. Bagaimana fakta yang sebenarnya?
Menurut Satrio Yudo Budi Wicaksono, selaku wakil ketua Muhammadiyah Disaster Management Centre (MDMC) Kabupaten Kudus yang juga ketua tim pemakaman jenazah COVID-19 atau yang menamakan dirinya Tim Kamboja, membantah video viral dengan narasi provokatif yang menyebut tiga konvoi mobil ambulan yang berada dibawah koordinasi lembaganya berjalan ugal-ugalan lalu mengalami laka lantas di Jalan Kudus-Purwodadi ikut Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kudus, Minggu (4/7/2021) siang lalu.
“Waktu itu siang mengantarkan jenazah dan pemakaman dari Purwodadi, kemudian kita pulang jam 14.00 WIB harus sampai di RSUD untuk mengambil satu jenazah Satrio kepada awak media di Ruang Rapat Gedung D RSA Kudus, Selasa (06/07/2021).
“Jam 13.30 WIB itu ada insiden, di lokasi kejadian ada truk mau nyeberang tapi ragu-ragu dan berhenti mendadak. Di belakang truk itu ada mobil Pajero, di belakangnya ada Avanza, karena truk berhenti mendadak, Pajero, Avanza (berhenti) mendadak akhirnya nabrak (tabrakan),” jelasnya.
Menurut Satrio tiga mobil ambulans milik Rumah Sakit Aisyiyah, Tim MDMC Jawa Tengah dan Lazismu bergerak menuju ke arah Kudus setelah pulang mengantarkan dan memakamkan jenazah dari Kabupaten Grobogan dan menurutnya tidak bersikap ugal-ugalan.
“Kalau soal ugal-ugalan saya agak heran. Kami tidak keluar jalur, kami sesuai dengan jalur marka, speed kami juga tidak lebih dari 90 km. Rotator (sirine ambulans) juga hidup di depan saja, yang lain tidak dihidupkan. Kalau dihidupkan saya khawatir membuat panik warga. Kejadian semacam itu tidak ada ugal-ugal,” terang dia.
Penjelasan yang diberikan kepada awak media, Selasa (6/7/2021) diharapkan meluruskan kabar di sosial media.
Views: 48
More Stories
Ibu Hamil di Kudus Mendapatkan Layanan USG Gratis
Daftar BI Digital Content Competition 2024 , Raih 400 Juta Rupiah Untuk 18 Pemenang
Kabupaten Demak Miliki Perbub Nomor 20/2024 Tentang Batas Desa