REMBANG , radarmurianews.com β Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS). Akibatnya, 85 orang yang sudah mendaftar gagal mendapatkan bantuan bernilai Rp 15 juta itu.
Sebelumnya Para ahli waris ini sudah mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang. Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Dinsos PPKB Rembang Mustajab menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan 76 ahli waris. Selain itu juga ada sembilan lainnya yang belum terkirim. Sebab, adanya pemberitahuan tentang penghentian santunan untuk ahli waris mantan pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Pihak Dinsos PPKB hanya sebatas mengusulkan.
Semenjak ada pemberitahuan tersebut, Dinsos PPKB Rembang juga sudah menutup pendaftaran pengajuan santunan. βIni ada surat terkait penghapusan bantuan. Kami hanya mengikuti surat yang kami terima,β katanya.
Hingga saat ini, ahli waris pasien Positif Covid-19 belum ada yang pernah menerima bantuan itu. Terkait penghapusan santunan, oleh pihak Dinsos PPKB sudah berkomunikasi kepada camat. Selanjutnya akan memberitahukan kepada pihak yang mengajukan.
Di Desa Sumberjo ada sekitar delapan orang yang sudah mengajukan. Hanya saja, hingga saat ini ia belum menerima kabar ada warga yang menerima santunan tersebut. Pihaknya berharap ada perhatian pemerintah kepada mereka.
Views: 52
More Stories
Dinnakerind Siap Dampingi IKM Agar Terus Maju
Pemusnahan Sejumlah 10,17 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak
Pamsimas, Program Pemenuhan Air Bersih di Desa Panjang