Pati, Radarmurianews.com – Satreskrim Narkoba Polres Pati berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten yang berupaya menyelundupkannya ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pati dengan cara memasukkan barang haram tersebut ke dalam kotak sabun.
Upaya mengelabuhi petugas, akhirnya bisa diendus dengan diamankannya tiga pelaku yang berupaya menyelundupkannya ke LP Pati beserta barang bukti sabu-sabu 8,88 gram di penghujung tahun 2021.
“Ketiga pelaku yang kami amankan, berinisial MN, ZM, dan SH. Mereka diketahui merupakan pengedar lintas kabupaten bahkan diduga juga beraksi hingga Jawa Timur. Transaksi di dalam lapas sendiri disinyalir telah berlangsung lima kali,” kata Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat gelar kasus di Mapolres Pati, Kamis (7/1/2021).
Berdasarkan keterangan tiga tersangka, akhirnya polisi berhasil mengembangkan hingga Kabupaten Jepara dan mendapatkan sabu-sabu yang totalnya mencapai 14,63 gram.
Tidak berhenti di situ, Polres Pati juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di dua tempat berebeda dengan barang bukti sabu-sabu mencapai 23,05 gram. Sehingga total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari pengungkapan tiga kasus selama lima hari mencapai 37,68 gram sabu dengan jumlah tersangka delapan orang.
Kasus kedua yang berhasil diungkap, yakni di Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen. Dalam ungkap itu petugas mengamankan sabu seberat 22,78 gram dan senjata mainan jenis revolver yang diduga untuk menakut-nakuti masyarakat.
Hanya saja, upaya menangkap tersangka yang diduga pemasok barang haram tersebut belum membuahkan hasil karena keburu kabur. Tersangka tersebut juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Jajaran Satnarkoba Polres Pati kembali mengungkap kasus serupa pada Senin (3/1). Pesta sabu-sabu yang hendak digelar di sebuah tempat tinggal di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil berhasil digagalkan. Dalam penggerbekan tersebut, tercatat ada empat orang yang sedang menggunakan sabu.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya sabu-sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya.
Empat orang yang diamankan itu berinisial WW, SG, JM, dan KL.
Para pelaku tersebut haru mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun pidana serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar rupiah.
Views: 19
More Stories
Daryono Optimistis Lutfi-Yasin Menang Signifikan
Mayoritas petani di Kudus diklaim dukung Luthfi-Yasin
Relawan Bolone Mas Luthfi Kabupaten Kudus Gelar Pasar Murah Dan Senam Sehat