Kudus, radarmurianews.com – Dukcapil Kudus membuka pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Gebog, Kudus. Pelayanan IKD dilakukan secara offline (tatap muka) dengan pendampingan petugas, baik di kantor kecamatan maupun melalui jemput bola, gratis tanpa biaya. Warga dapat datang ke kantor kecamatan dengan membawa KTP asli, HP Android (versi 8 ke atas) atau iPhone, serta email aktif.
“Layanan administrasi kependudukan yang kami berikan secara menyeluruh, mulai dari perekaman data diri untuk pembuatan KTP elektronik dan pencetakan KTP-el, kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga perubahan KK,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Harso Widodo.
Prosedur pelayanan IKD ini, setiap pendaftar harus Download aplikasi IKD di Play Store/App Store, registrasi, verifikasi wajah, dan scan QR Code di depan petugas.
Jemput bola pelayanan aktivasi IKD di Kecamatan Gebog dengan total yang telah melakukan aktivasi sebanyak 25 orang. Pelayanan GRATIS..!
Views: 42

More Stories
PKB Kudus Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Bupati Jadi Motor Penggerak
Parade Sewu Kupat, Tradisi Syawalan Desa Colo Terus Dilestarikan
28 mahasiswa PGSD UMKU terjun ke 8 SD asah kemampuan mengajar