Kudus , radarmurianews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kudus telah menyerahkan berkas perkara kasus korupsiAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan oleh Kades Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Berkas perkara yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, penyidik Polres Kudus menyerahkan tersangka Mantan Kepala Desa Cendono berinisial UM (57) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus. Kasi Pidsus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, menegaskan penyerahan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di kantor Kejari Kudus.
“Setelah diperiksa oleh jaksa, tersangka langsung kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kudus. Selanjutnya berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” tegas Dwi.
Mantan Kepala Desa Cendono berinisial UM (57) resmi ditahan setelah diduga menilap uang rakyat senilai Rp571 juta dari kas desa. Uang yang seharusnya untuk membangun desa, justru raib di tangan sang mantan kades.
Kasus ini bermula dari pengelolaan APBDes Cendono tahun anggaran 2022–2023. Dalam berbagai pos seperti pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga lelang sewa tanah kas desa, UM diduga melakukan penyimpangan besar-besaran.
Menurut Dwi, UM memerintahkan bendahara untuk mencairkan dana desa dengan alasan kegiatan pembangunan. Namun, uang yang cair langsung diserahkan kepada UM, bukan untuk kegiatan masyarakat, melainkan dikelola sendiri tanpa pertanggungjawaban yang sah.
“Faktanya, kegiatan tidak dilakukan secara swakelola seperti aturan. UM justru menunjuk pihak ketiga tanpa mekanisme yang benar, lalu membuat laporan fiktif (SPP dan SPJ) untuk menutupi penyimpangan,” ujarnya.
Lebih parah lagi, hasil audit menunjukkan dokumen pertanggungjawaban keuangan baru dibuat tahun 2024, alias dua tahun setelah dana dicairkan. Dalam audit BPKP Jawa Tengah, ditemukan bukti bahwa UM memalsukan laporan realisasi anggaran agar tampak seolah sesuai prosedur.
Tak hanya itu, hasil lelang sewa tanah kas desa juga diselewengkan. UM tidak pernah menetapkan keputusan hasil lelang resmi dan malah mengambil sebagian uang hasil lelang untuk kepentingan pribadi.
Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp571.245.878, terdiri dari: Bidang pembangunan desa: Rp298.861.470, Bidang pemberdayaan masyarakat & ketahanan pangan: Rp120.000.000 dan Pendapatan lelang tanah kas desa: Rp152.384.408.
Hingga kini, UM belum mengembalikan sepeser pun uang hasil korupsi.
“Kalau nanti ada pengembalian, itu bisa jadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan,” kata Dwi
UM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Views: 50

More Stories
Hari Stroke Sedunia di Kudus Diwarnai Layanan Pemeriksaan Kesehatan dan Senam Bareng
Tradisi Ampyang Maulid, Puncak Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Desa Loram Kulon dan Loram Wetan
Pertunjukan Ketoprak Margo Budoyo Tutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT RI Desa Jati Kulon