Kudus, radarmurianews.com – Prostitusi terselubung dengan berkedok sewa kos-kosan per jam terjadi di wilayah Kota Kudus tepatnya di Desa Kaliputu. Hal itu terungkap usai Kepolisian dari Polsek Kudus Kota menggrebek lokasi yang kerap disewa pasangan bukan suami istri/tidak sah.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan mengatakan, penyewaan kos-kos an per jam itu ternyata sudah berlangsung cukup lama. Penyewa kos mempromosikan sewa kos per jam dengan terang-terangan melalui media sosial Facebook.
Taktiknya para penyewa kamar kos ini adalah menyewa untuk bulanan. Kemudian penge-kos ‘nakal’ itu mencari keuntungan tambahan dengan menyewakan kamar kosnya secara per jam tanpa sepengetahuan pemilik indekos.
“Sudah cukup lama, ini memang sudah diupload. Dengan beraninya mengupload kos-kosan yang bukan milikinya, promosinya lewat medsos,” kata Iptu Subkhan, Selasa (23/1/2024).
Setelah melakukan pendalaman, pihaknya pun mendatangi lokasi kos-kosan tersebut. Hasilnya, mereka menemukan para penyewa kos yang bukan pasangan suami istri. Penyewaan kosan per jam dengan tarif Rp 20.000,-.
Iptu Subkhan mengungkapkan, dalam penggrebekan tempat kos tersebut, pihaknya mendapati lima pasangan bukan suami istri yang berada di lima kamar kos. Kelima pasangan itu adalah SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21). Mereka berusia sekitar 18 tahun sampai 26 tahun.
“Di lokasi kami temukan adanya lima pasangan laki-laki dan perempuan berumur rata-rata paling rendah 18 tahun sampai 26 tahun, seluruhnya tidak terikat perkawinan,” jelasnya.
Adanya sewa kos per jam ini, lanjut Kapolsek dapat menumbuhkan kekhawatiran akan kegiatan prostitusi. Kos an yang sejatinya menjadi tempat bagi para pekerja kini mulai beralih fungsi.
“Menjamurnya prostitusi yang terselubung berkedo sewa kos, itu yang perlu kita dalami. Apakah sudah menjamur seperti ini karena aduan dari masyarakat banyak pasangan bukan suami istri yang ke sana, setelah tadi dibuktikan ke lokasi memang ya seperti itu keadaannya,” ucapnya.
“Jadi seolah-olah si pengelola ini lepas (tangan) sudah tanggungjawab yang penyewa, yang sewa ini dengan pintarnya menyewakan lagi ke mereka yang membutuhkan. Ini yang perlu nanti kita panggil pemilik kos-kosan,” sambungnya.
Selain merazia kamar kos-kosan, pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di dua kamar kos itu.
“Ada dua alat kotrasepsi. Setelah kami lakukan introgasi, ada dua pasangan itu mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Iptu Subkhan.
Kelima pasangan itu lalu dibawa ke Mapolsek Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kelima pasangan dan penjaga kos-kosan tersebut. Termasuk memanggil keluarga lima pasangan yang berduaan di kamar kosan.
“Untuk pasangan bisa kena pasal 281 ayat 1 KHUPidana, kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, selain itu akan kami hubungi keluarga masing-masing agar tahu untuk memberi efek jera kepada pelaku,” pungkasnya.
Views: 74
More Stories
Relawan Bolone Mas Luthfi Kabupaten Kudus Gelar Pasar Murah Dan Senam Sehat
Tim Pemenangan Hartopo Mawahib Korcam Jati Bentuk Korte di Desa Jati Kulon
Pengundian Nomor Urut Paslon , Sam’ani – Bellinda Dapatkan Nomor Urut 1 , Hartopo – Mawahib Nomor 2