Desember 9, 2024

Polres Kudus Ringkus Lima Pelaku Pengroyokan

Salah satu pelaku pengroyokan.

Salah satu pelaku pengroyokan.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus, Polda Jateng meringkus lima pelaku pengeroyokan di sebuah tempat karaoke di Desa Jati wetan, Kecaamatan Jati, Kudus pada hari Kamis (20/7/2023).

Hal itu disampaikan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno saat di konfirmasi, Selasa (25/7/2023). Ia pun menyatakan akan memburu pelaku lainnya yang saat ini identitasnya telah diketahui.

“Pelaku sudah kita tangkap. Sampai saat ini ada lima pelaku yang sudah kami amankan,” ujar AKP R Danang Sri Wiratno.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini lima pelaku pengeroyokan DK (21), DK (21) dan TS (47) ketiganya merupakan warga Kecamatan Kota Kudus, sedangkan SP (42) dan HS (30) warga Kecamatan Jati, Kudus masih dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Kudus. Dirinya juga mengungkapkan motif pengeroyokan yang menyebabkan empat pemuda mengalami luka-luka.

Menurutnya, kejadian bermula ketika pengelola tempat karaoke tersebut berselisih paham dengan para korban beberapa hari sebelumnya, namun dapat terselesaikan. Selanjutnya, pada hari Kamis malam, para korban mendatangi tempat karaoke lagi untuk bernyanyi. Melihat para korban datang, pengelola tempat karaoke rupanya masih menaruh dendam kepada para korban dan mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.

“Pelaku dendam, karena beberapa hari sebelumnya sudah ada permasalah dengan para korban. Kemudian pada hari kejadian, para pelaku yang sudah dalam pengaruh minum Miras akhirnya melampiaskan amarah kepada para korban usai berkaraoke dilokasi tersebut, ungkap AKP R Danang Sri Wiratno.

Saat ini polisi masih terus melalukan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Views: 18