Desember 12, 2024

Nelayan Pati Tuntut Penurunan Tarif PNBP Jadi 5 Persen

Ribuan Nelayan Pati Demo.

Ribuan nelayan di Kabupaten Pati berunjuk rasa menolak tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 10 persen.

Radarmurianews.com, PATI – Nelayan Juwana-Pati menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 10 persen diturunkan menjadi 5 persen karena tarif baru tersebut dinilai sangat memberatkan, Sabtu (14/5/2022).

Dalam aksinya itu, para nelayan juga mengusung sejumlah poster bertuliskan penolakan tarif baru seperti yang diatur dalam PP nomor 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP serta replika kapal nelayan.

Aksinya yang diikuti ribuan pengunjuk rasa itu, berlangsung di depan Gedung DPRD Pati dan nelayan berseragam serba hitam.

Ditemui saat aksi unjuk rasa, Ketua Kordinator Aksi Nelayan Pati Sutrisno mengakui tarif BNPB 10 persen pasca produksi untuk kapal penangkapan ikan berukuran di atas 60 (GT) dikalikan nilai penjualan ikan saat didaratkan cukup memberatkan.

“Kami menuntut tarifnya itu diturunkan, setidaknya menjadi 5 persen, mengingat harga BBM jenis solar industri juga dinaikkan,” ujarnya.

Ia juga menuntut pemerintah mengambil kebijakan memberlakukan harga BBM solar industri satu harga untuk seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia bagi kapal penangkap ikan.

“Maklum saja, biaya solar sangat mendominasi biaya operasional kami karena mencapai 60 persen. Dengan kenaikan tersebut, tentu memberatkan nelayan,” ungkapnya.

Di hadapan Ketua DPRD Pati Ali Badrudin didampingi Ketua Komisi B DPRD Pati Sutarso dan jajarannya, hadir pula Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati Edy Martanto serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Fendiawan Tiskiantoro, perwakilan nelayan membacakan tuntutannya.

Selain soal BBM dan penurunan tarif PNPB, pengunjuk rasa juga menghendaki adanya penambahan daerah penangkapan ikan yang semula satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menjadi dua WPPNRI agar dapat melaksanakan aktivitas penangkapan sepanjang tahun. Sedangkan saat ini dengan satu WPPNRI dalam satu tahun penangkapan hanya efektif delapan bulan sehingga ABK menganggur selama empat bulan.

Mereka juga meminta kapal transhipment diizinkan beroperasi dengan pakta integritas, baik dalam satu surat izin usaha perikanan (SIUP) maupun dengan SIUP yang lain agar lebih efisiensi dalam penangkapan ikan di laut.

“Sangat tidak efektif dan efisien jika setiap ada pelabuhan harus laporan karena menguras tenaga, biaya, dan waktu,” ungkapnya tegas.

DPRD Pati bersama Pemkab Pati juga siap menyampaikan aspiras nelayan kepada Presiden RI. Tuntutan para nelayan juga ditandatangani Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, dan Ketua Komisi B DPRD Pati Sutarso, Edy Martanto, perwakilan nelayan Pati Hadi Sutrisno dan Eko Budiyono selaku Ketua Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Fendiawan Tiskiantoro.

Views: 38