Juli 27, 2024

Ketua Bawaslu Jateng Hadiri Rakor Desa Pengawasan di Kudus

bawas

bawaslu

KUDUS, Radarmurianews.com - Putaran kedua rapat koordinasi (rakor) program kegiatan Pengembangan Desa Pengawasan oleh Bawaslu Kudus kembali digelar hari ini Rabu, (24/3/2021) di Desa Wonosoco, Undaan, Kudus. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karang Taruna desa setempat. Rakor desa pengawasan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Fajar Saka, S.H., M.H. sebagai penyaji materi.

KUDUS, Radarmurianews.com – Putaran kedua rapat koordinasi (rakor) program kegiatan Pengembangan Desa Pengawasan oleh Bawaslu Kudus kembali digelar hari ini Rabu, (24/3/2021) di Desa Wonosoco, Undaan, Kudus. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karang Taruna desa setempat. Rakor desa pengawasan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Fajar Saka, S.H., M.H. sebagai penyaji materi.

Dalam kegiatan rakor, juga dilakukan penandatangan kesepakatan kerjasama (MoU) dibidang pengembangan pengawasan partisipatif antara Bawaslu Kabupaten Kudus dengan Pemerintah Desa Wonosoco.  Penandatanganan naskah kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan dan kepala Desa Wonosoco, Setiyo Budi. Dan dilanjutkan dengan paparan materi rakor dari Ketua Bawaslu Jateng dan Anggota Bawaslu Kudus.

Sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus menyampaikan akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses partisipasi pengawasan pemilu dan pemilihan. Karena dengan peran aktif masyarakat untuk mengawasi secara partisipatif, maka pelanggaran pemilu dan pemilihan akan bisa dieliminir sedini mungkin untuk menuju pemilu dan pemilihan yang berkualitas.

“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah, akan memudahkan pendeteksian berbagai dinamika pelanggaran pemilu secara dini agar kualitas pemilu dan pemilihan bisa dicapai bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wonosoco, Setiyo Budi mengungkapkan kebanggaannya karena desa yang dia pimpin saat ini dipercaya oleh Bawaslu Kudus menjadi mitra  pengembangan desa pengawasan partisipatif. Kades yang sudah dua periode menjabat itu berharap dengan kerjasama ini, masyarakat desanya bisa memahami akan arti demokrasi yang sesungguhnya agar kedepan pemilu dan pemilihan tidak diwarnai dengan politik uang.

“Setelah masyarakat paham arti demokrasi yang sesungguhnya, maka saya mengharapkan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024 tanpa adanya praktik politik uang, karena itu merusak demokrasi,” harapnya.

Dalam materi sosialisasi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Fajar Saka, membahas pola pencegahan pelanggaran dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya dalam melakukan pencegahan dan memaksimalkan pengawasan, dibutuhkan keterlibatan aktif semua komponen, oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Persoalan bagaimana upaya Bawaslu dalam mencegah dan mengikis praktek politik uang dalam setiap perhelatan pemilu maupun pemilihan, juga menjadi bahasan utama yang disampaikan oleh M. Fajar Saka.

Mencegah atau menolak politik uang merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi yang bermartabat dan harus melibatkan komponen masyarakat. Karena pada hakekatnya apa yang dicita-citakan oleh Bawaslu dan masyarakat adalah sama, yaitu perlawanan terhadap politik uang.

“Cita-cita Bawaslu dan masyarakat sebenarnya sama, yakni mewujudkan demokrasi tanpa politik uang”, tandasnya.

Sebagai upaya memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan, serta peningkatan partisipasi aktif pengawasan berbasis masyarakat, maka Bawaslu lebih menekatkan pada aspek kegiatan edukasi dengan pelibatan masyarakat secara menyeluruh.  

“Pelibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Indonesia sangatlah penting,” pintanya.

Sementara itu, koordinator kegiatan rakor pengembangan desa pengawasan sekaligus sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kudus, Rif’an, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan serta mendorong masyarakat untuk berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada jajaran pengawas pemilu.

Views: 30