Oktober 18, 2024

Sebuah Kafe di Jalan Rahtawu Raya di Razia Polres Kudus melalui Polsek Gebog, Puluhan Miras dan Enam Orang Berhasil Diamankan.

Kudus, radarmurianews.com – Sebuah kafe yang berada di Jalan Rahtawu Raya, Dukuh Manisan, Desa Jurang, Gebog pada Rabu (10/3/2021) tiba-tiba di gerebek Polres Kudus melalui Polsek Gebog. Pemilik kafe diketahui berinisial R(40) warga Desa Puyoh Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus terkejut dengan adanya Razia di tempatnya. Dari hasil razia tersebut ditemukan puluhan miras dan enam orang berhasil diamankan.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, razia tersebut berawal dari informasi dari masyarakat adanya cafe yang masih beroperasi. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan ke kafe tersebut.

“Sekitar 13.30 WIB kemarin, petugas melakukan pengecakan ke kafe itu. Ternyata didalam kafe ada orang yang sedang karaoke dan mengkonsumsi miras,”  katanya Kamis, (11/3/2021).

Mendapati hal tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 21 botol minuman keras (miras) dengan rincian lima botol besar bir, tujuh botol kecil bir, dan sembilan botol anggur merah.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan lima orang terdiri dari seorang pemilik kafe, operator kafe, satu pemandu karaoke dan tiga orang tamu. Mereka akan dimintai keterangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Masing – masing berinisial R (pemilik kafe), DN (operator cafe), LL (Pemandu Karaoke), dan pengunjung kafe yakni  LJ, FR, ES. Mereka kami mintai keterangan untuk proses pemeriksaan lebih janjut ,” pungkasnya.

Pemilik kafe, lanjut dia, telah melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2004 pasal 3 ayat 1 tentang larangan menjual minuman beralkohol.

Views: 40