JEPARA, Radarmurianews.com – Polres Jepara berhasil menangkap 12 tersangka kasus narkoba dari total kasus yang terungkap selama Januari hingga 23 Februari 2021.
“Total kasusnya sebanyak 10 perkara, sembilan di antaranya perkara terkait natkotika dan 1 perkara terkait obat-obatan tanpa izin edar”, ungkap Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko saat gelar di Mapolres Jepara, Selasa (23/2/2021).
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti barang haram yang berhasil disita sebanyak 50 gram jenis sabu-sabu.
Sedangkan barang bukti lainnya, berupa 680 butir pil obat yurindo.
Ia mengungkapkan dari belasan tersangka, di antaranya 11 orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan 1 orang pengedar obat-obatan.
Barang bukti yang diamankan, ini lengkapnya:
- 1 paket sabu berat 0,52 gr
- sisa sabu seberat 0,30 gr
- sabu seberat 0,50 gr
- sabu berat 5 gr
- 680 butir obat Yurindo
- uang tunai Rp 125.000,-
- 1 paket sabu berat 1 gr
- 1 paket sabu berat 0,50 gr
- 1 alat hisap bong
- 2 paket sabu masing –masing berat 0,50 gr
- uang tunai Rp 6.000.000,-
- 1 paket sabu berat 5 gr
- 6 paket sabu berat 5 gr
Atas kasus narkoba tersebut ancaman hukuman bagi pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 min 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta, pasal 114 UU RI Nomor 35 th 2009 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda Rp1 miliar, sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU RI Nomor 36 th 2009 maksimal 15 tahun.
Views: 42
More Stories
Daryono Optimistis Lutfi-Yasin Menang Signifikan
Mayoritas petani di Kudus diklaim dukung Luthfi-Yasin
Relawan Bolone Mas Luthfi Kabupaten Kudus Gelar Pasar Murah Dan Senam Sehat