Oktober 9, 2024

Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Kudus Dilarang Gelar Lomba Perayaan Agustusan

RADARMURIANEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat tidak menggelar perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesa pada 17 Agustus yang biasanya dimeriahkan dengan berbagai lomba, demi menghindari penularan virus corona (COVID-19) mengingat Kudus masih berstatus zona merah.

“Imbauan agar tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak, termasuk kegiatan lomba 17 Agustusan demi mencegah penyebaran dan munculnya klaster baru COVID-19,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Selasa.

Sementara pelaksanaan upacara bendera, kata dia, dilaksanakan secara terpusat di Pendopo Kabupaten Kudus dari sebelumnya digelar di Alun-alun Kudus.

Upacara bendera tersebut, katanya, digelar secara terbatas dengan peserta dari kalangan internal saja.

Bagi instansi vertikal, kata dia, tidak disarankan menyelenggarakan upacara secara fisik sendiri, namun dapat mengikuti upacara HUT RI melalui siaran televisi.

Ia mengungkapkan imbauan yang ditandatangani Sekda Kudus Sam’ani Intakoris tersebut, sudah diedarkan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD), camat serta kepala instansi vertikal di Kabupaten Kudus.

Dalam rangka menumbuhkan rasa kebangsaan pada momentum peringatan HUT ke-75 RI, semua pihak diminta untuk turut menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kesemarakan dan kemeriahan dengan pemasangan umbul-umbul serta ornamen lainnya dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan dan keindahan.

“Pemkab Kudus juga mengimbau masyarakat memasang bendera merah putih di halaman rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat bisa memahami kondisi saat ini karena pemerintah juga tengah berjuang menekan kasus corona.

UV

Views: 22