November 22, 2024

Sidang Kasus PDAM Kudus, Plt Bupati dan Sekda Batal Diperiksa Sebagai Saksi

RADARMURIANEWS.COM- Terdakwa kasus dugaan suap dalam proses penerimaan pegawai di PDAM Kabupaten Kudus, Toni Yulantoro, masih menghirup udara bebas karena proses proses penahanannya ditolak oleh pihak Lapas Klas I Semarang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9), setelah majelis hakim menerima laporan dari jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menyampaikan surat keterangan dokter lapas yang menyatakan suhu tubuh terdakwa Toni Yulantoro lebih dari 37 derajat Celsius saat akan masuk ke lapas.

Atas surat keterangan dokter tersebut, Hakim Ketua Arkanu menilai Lapas Semarang tidak menghormati pengadilan karena menanggapi surat penetapan hakim hanya dengan surat keterangan dokter.

“Ini tidak menghormati pengadilan. Seharusnya lapas membuat surat penolakan resmi yang dilampiri surat keterangan dokter,” katanya.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim belum akan memberikan surat penetapan penahanan lagi karena khawatir hal serupa akan terjadi. “Kalau saya buat penetapan lagi, nanti akan ditolak lagi,” ujarnya menegaskan.

Arkanu menyatakan terdakwa Toni Yulantoro belum bisa ditahan setelah menjalani persidangan kedua yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini. “Bukan kami tidak mau mengeluarkan penetapan penahanan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan menyampaikan hal tersebut Kejaksaan Negeri Kudus agar selanjutnya bisa berkoordinasi dengan lapas.

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Kepegawaian PDAM Kudus Toni Yulantoro, Direktur Utama PDAM Ayatullah Humaini, serta kontraktor swasta Sukma Oni tersebut, Plt Bupati Kudus Hartopo dan Sekda Samani Intakoris batal diperiksa sebagai saksi.

Penasihat hukum Ayatullah Humaini yang meminta persidangan dilaksanakan secara terpisah menyebabkan hakim membatasi jumlah saksi yang diperiksa hari ini.

Kedua pejabat Pemkab Kudus tersebut akan dimintai keterangan pada sidang pekan depan.

Views: 9