RADARMURIANEWS.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sanksi khusus jika kedapatan tidak memakai masker di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo menyiapkan sanksi khusus bagi ASN yang melakukan pelanggaran dengan melepas maskernya di lingkungan Setda Kabupaten Kudus.
“Bagi ASN yang ketahuan tidak memakai masker, akan ada sanksi khusus teguran dan catatan kedisiplinan,” ujar Hartopo, Jumat (25/9/2020).
Bahkan, kata dia, aturan itu tetap berlaku pada saat ASN tersebut sedang bekerja di dalam ruangan.
“Di dalam ruangan masker tetap harus dipakai, tidak boleh melepaskannya,” ujar dia.
Hal itu menyusul satu orang ASN berinisial DK diketahui positif Covid-19 dan meninggal dunia pada hari Kamis (24/9/2020) kemarin.
Setelah melakukan swab kepada 13 ASN lainnya di Bagian Hukum Setda Kudus tempat almarhum bertugas, ternyata enam di antaranya positif Covid-19.
”Benar, ada enam orang yang positif Covid-19,” ujar dia.
Berdasarkan informasinya, almarhum memiliki riwayat penyakit penyerta yakni diabetes melitus dan obesitas.
“Penyakit penyertanya ada DM dan obesitas,” ujar dia.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus saat ini juga sudah melakukan tracing kepada kontak erat pasien.
“Pihak keluarga dan yang bekerja dengan almarhum ini kami tes kesehatannya,” ujar dia.
Kejadian tersebut, kata dia, menjadikan kasus itu klaster perkantoran pertama di Kabupaten Kudus.
“Ya bisa disebut ini klaster perkantoran,” ujar dia.
Views: 36

More Stories
Tradisi Tahunan “Apitan” desa Jati Wetan Kudus Tampilkan Kirab Budaya dengan Berbagai Atraksi Yang Memukau
Program Sit In University, UMKU Berikan Pengalaman Kuliah Nyata bagi Siswa SMA
PKB Kudus Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Bupati Jadi Motor Penggerak