November 21, 2024

Fokus Tangani Covid-19, Belanja Daerah Alami Peningkatan

RADARMURIANEWS.COM- Rapat Paripurna DPRD Kab. Kudus masa persidangan pertama mengenai Penjelasan Bupati Kudus HM Hartopo terhadap ranperda tentang perubahan APBD Kab. Kudus tahun anggaran 2020 dilaksanakan pada Jumat (18/9). Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Kudus, Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Kab. Kudus, Jajaran Unsur Forkopimda Kudus, Sekda Kudus, Asisten Sekda Kudus, Kepala OPD, Para Camat, serta anggota DPRD Kab. Kudus.

Membuka rapat, Ketua DPRD Kab. Kudus, Masan menyampaikan bahwa rancangan perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kab. Kudus tahun anggaran 2020 yang telah dibahas dalam rapat BANGGAR (Badan Anggaran) DPRD serta disepakati bersama pada tanggal 4 September 2020.

Sementara itu, mengawali sambutanya, Hartopo menyampaikan penjelasanya tentang penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kab. Kudus tahun anggaran 2020, adalah sebagai pelaksanaan tugas konstitusional Plt. Bupati Kudus untuk memenuhi ketentuan pasal 311 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama,” ucapnya.

“Rancangan perubahan APBD Kab. Kudus t.a 2020 kami susun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020, serta berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja Daerah t.a 2020 yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Bupati dan DPRD Kab. Kudus pada tanggal 4 September 2020,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam rancangan perubahan APBD Kab. Kudus t.a 2020 dengan adanya perubahan asumsi dasar dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan adanya pandemi Covid-19 yang berimbas terhadap perekonomian di Indonesia pada umumnya dan Kab. Kudus pada khususnya sudah menampung perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Kab. Kudus yang mengalami perubahan sebanyak 5 kali, yang antara lain digunakan untuk menampung kegiatan yang anggaranya bersumber dari APBN, Provinsi, dan kegiatan penanganan Covid-19.

“Secara ringkas, rancangan perubahan APBD Kab. Kudus tahun anggaran 2020 mengalami peningkatan dari sisi pendapatan Daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020, peningkatan belanja Daerah yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung, serta peningkatan dalam pembiayaan netto pada perubahan APBD tahun anggaran 2020,” pungkasnya.

Views: 20