November 24, 2024

Pemkab Kudus Perbolehkan Lomba Agustusan, Asalkan Dengan Syarat Berikut ini

RADARMURIANEWS.COM- Pemerinah Kabupaten Kudus memberikan kelonggaran bagi warganya yang ingin menggelar lomba peringatan HUT RI ke-75. Pemberlakuan kebijakan ini tentu disertai dengan syarat dan ketentuan khusus.

Plt. Bupati Kudus, HM. Hartopo mengatakan, peringatan HUT RI ke 75 di Kudus tahun ini digelar secara sederhana. Meski begitu, pihaknya tidak melarang masyarakat yang ingin merayakan hari kemerdekaan dengan menggelar lomba.

“Boleh menggelar lomba, asal menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya saat ditemui Tagar di Pendopo Kabupaten Kudus, usai mengukuhkan pasukan pengibat bendera pusaka (Paskibraka), Jumat, 14 Agustus 2020.

Ada pun protokol kesehatan yang dimaksudkan oleh orang nomor satu di Kudus itu meliputi penggunaan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan hingga penerapan physical distancing.

“Saat lomba jaraknya diatur jangan sampai menimbulkan kerumunan,” terangnya.

Bicara soal lomba khas Agustusan, seperti balap karung dan makan krupuk. Hartopo memberikan kelonggaran bagi para peserta lomba untuk tidak menggunakan masker saat kompetisi.

Hanya saja, setelah peserta menyelesaikan kompetisi mereka diwajibkan kembali menggunakan masker. Sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid.

“Saat balapan tidak menggunakan masker tidak apa-apa. Karena tidak mungkin kita lari-lari pakai masker. Tapi setelah berhenti balapan, masker harus kembali dipakai. Ini protab yang harus ditaati oleh siapa pun yang menggelar lomba,” tegas dia.

Terpisah, Kepala Desa Ploso, Masud mengaku, tahun ini desanya tidak menggelar lomba Agustusan. Mengingat saat ini Kabupaten Kudus masih berstatus zona orange Covid.

“Kalau dari desa tahun ini tidak ada lomba. Tapi bagi tingkat RT atau RW kalau ada yang mau menggelar silahkan. Dengan syarat menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

UV

Views: 12